News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imlek 2025

Besok Libur Imlek, Ini Ketentuan Masuk Kerja di Hari Libur Nasional

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bekerja di kantor

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah menetapkan 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di tahun 2025.

Sehingga, total ada 27 tanggal merah selama tahun 2025.

Meski demikian, tak jarang sejumlah pekerja masih bekerja saat hari libur nasional.

Lantas, bagaimana ketentuan bekerja saat hari libur nasional?

Berikut adalah ketentuan masuk kerja di hari libur nasional, dikutip dari Instagram Kementerian Ketenagakerjaan:

  1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi
  2. Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja
  3. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan:
  • Harus dilaksanakan secara terus menerus
  • Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha

Baca juga: Penumpang Whoosh Tembus 24.350 Orang Sehari saat Libur Panjang Isra Miraj dan Imlek

Jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus:

  • Pelayanan jasa kesehatan
  • Jasa perbaikan alat transportasi
  • Pelayanan jasa transportasi
  • Usaha pariwisata
  • Penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi
  • Jasa pos dan telekomunikasi
  • Media massa
  • Pengamanan
  • Pekerjaan di lembaga konservasi
  • Pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya
  • Pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan dan termasuk pemeliharaan atau perbaikan alat produksi

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:

  1. 1 Januari (Rabu) Tahun Baru 2025 Masehi
  2. 27 Januari (Senin) Isra Mikraj Nabi Muhammad saw.
  3. 29 Januari (Rabu) Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  4. 29 Maret (Sabtu) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  5. 31 Maret-1 April (Senin-Selasa) Idulfitri 1446 Hijriah
  6. 18 April (Jumat) Wafat Yesus Kristus
  7. 20 April (Minggu) Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
  8. 1 Mei (Kamis) Hari Buruh Internasional
  9. 12 Mei (Senin) Hari Raya Waisak 2569 BE
  10. 29 Mei (Kamis) Kenaikan Yesus Kristus
  11. 1 Juni (Minggu) Hari Lahir Pancasila
  12. 6 Juni (Jumat) Iduladha 1446 Hijriah
  13. 27 Juni (Jumat) 1 Muharam Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
  14. 17 Agustus (Minggu) Proklamasi Kemerdekaan
  15. 5 September (Jumat) Maulid Nabi Muhammad saw.
  16. 25 Desember (Kamis) Kelahiran Yesus Kristus

Berikut adalah daftar hari cuti bersama tahun 2025:

  1. 28 Januari (Selasa)  Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  2. 28 Maret (Jumat) Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
  3. 2, 3, 4, dan 7 April (Rabu, Kamis, Jumat, dan Senin) Idulfitri 1446 Hijriah
  4. 13 Mei (Selasa) Hari Raya Waisak 2569 BE
  5. 30 Mei (Jumat) Kenaikan Yesus Kristus
  6. 9 Juni  (Senin) Idul Adha 1446 Hijriah
  7. 26 Desember (Jumat) Kelahiran Yesus Kristus

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini