News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tambang Ilegal di Bekasi

Kasus Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi, Pelaku Sudah 4 Kali Ekspor Balok Timah ke Korea Selatan

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIMAH ILEGAL - Korpolairud Baharkam Polri merilis kasus pengolahan tambang ilegal beroperasi di Gudang Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/2/2025). Barang bukti 207 balok timah putih dengan total berat 5,81 ton disita polisi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Korpolairud Baharkam Polri mengungkap kasus dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara ilegal di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Polisi menyita ratusan batang balok timah dalam kasus tersebut.

Selain itu, polisi pun menetapkan dua orang sebagai tersangka, satu di antaranya J warga negara asing (WNA) dan AF.

Kasubdit Gakkum Korpolairud Baharkam Polri Kombes Donny Charles Go mengatakan hasil dari aktivitas pengolahan timah ilegal ini mayoritas diekspor ke Korea Selatan.

“Informasi dari tersangka ini produksi yang kelima, artinya empat kali produksi (pengolahan timah) itu sudah berhasil,” ucapnya saat konferensi pers di Korpolairud Baharkam Polri, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (6/2/2025).

Pihak kepolisian masih mendalami terkait jumlah produksi yang dikirim ke luar negeri.

Baca juga: Korpolairud Polri Bongkar Pengolahan Tambang Ilegal di Bekasi, Sita 5,81 Ton Balok Timah

“Kita harus dalami lagi karena ini betul-betul dari pemilik menyatakan dikirim ke sana (Korsel),” ucap Donny.

Kasus pengolahan timah ini terbongkar setelah tim penyidik Ditpolair Korpolairud menerima informasi adanya aktivitas pengiriman pasir timah dari Bangka Belitung menuju Tanjung Priok, Jakarta.

Usai dilakukan penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa barang tersebut tidak berhenti di Jakarta, melainkan dikirim ke sebuah gudang tertutup di Jalan Lurah Namat, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.

Baca juga: Kasus Korupsi Timah, Terdakwa Hendry Lie Bantah Punya Afiliasi dengan Perusahaan Boneka

“Gudang ini telah beroperasi sejak tahun 2023. Kami mendapati aktivitas ilegal berupa pengolahan dan pemurnian pasir timah menjadi balok timah, yang kemudian dijual tanpa izin,” ungkapnya.

Pada Kamis (16/1/2025) sekitar pukul 16.00 WIB, tim gabungan dari Subdit Gakkum dan Subdit Intelair bergerak menuju lokasi dan berhasil masuk setelah berkomunikasi dengan penjaga gudang.

Polisi menemukan alat-alat produksi, balok timah siap jual, serta para pekerja yang sedang melakukan proses peleburan timah.

Dalam operasi ini, polisi mengamankan 207 batang balok timah dengan berat total sekitar 5,81 ton, dua toples berisi pasir timah, alat XRF untuk mengukur kadar logam, cetakan timah, perangkat CCTV, surat jalan, serta tiga unit telepon genggam milik para tersangka.

Sebanyak delapan orang yang berada di lokasi langsung diamankan ke Mako Ditpolair Korpolairud untuk diperiksa lebih lanjut.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini