News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Bongkar Transaksi Uang Palsu di Banten, Modusnya Uang Asli Ditukar 4 Kali Lipat

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PEREDARAN UANG PALSU - Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah pada Kamis (6/2/2025). Polisi amankan barang bukti uang palsu Rp186.550.000.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sub Direktorat 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah.

Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/1/2025).

Adapun para pelaku berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).

Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku.

Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten.

“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL)," kata Dian dalam keterangan, Kamis (6/2/2025).

Baca juga: Modus Pimpinan Ponpes di Pandeglang Gandakan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Rp260 Juta

Hasil dari interogasi tersebut mengungkap adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 15.000.000 yang disimpan di saku jaket pelaku dengan pecahan Rp 100.000.

Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung. 

"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” ucapnya.

Baca juga: Kesaksian Bocah SMP di Bekasi Diminta Antar Uang Palsu, Ketahuan Warga karena Kecelakaan

Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi. 

“Motif para pelaku yakni mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban, modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dian.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AM (45) sebagai pembuat uang palsu antara lain 440 lembar rupiah palsu pecahan 100.000 sejumlah Rp 44.000.000, 76 lembar rupiah palsu pecahan 100.000 rupiah sejumlah Rp 7.600.000 dan sejumlah alat pendukung lainnya.

Disita dari Tersangka ZL (48) yang berperan sebagai pengantar uang palsu yakni uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 150 lembar sejumlah Rp 15.000.000.

Kemudian disita dari tersangka DS (51) yang berperan sebagai pengantar transaksi uang palsu ialah uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 33 Lembar sejumlah Rp 3.300.000 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini