TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sub Direktorat 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten mengamankan 14 tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran uang palsu bernilai ratusan juta rupiah.
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Minggu (19/1/2025).
Adapun para pelaku berinisial AM (45), ZL (48), DS (51), TS (63), IS (51), WR (51), EN (56), WS (48), EK (53), ES (60), HM (53), DR (66), ED (58), dan AS (59).
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan menjelaskan kronologis penangkapan para pelaku.
Kasus terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat mengenai adanya penjualan dan peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten.
“Dalam proses penyelidikan, petugas kemudian menginterogasi seorang pria yang mencurigakan berinisial (ZL)," kata Dian dalam keterangan, Kamis (6/2/2025).
Baca juga: Modus Pimpinan Ponpes di Pandeglang Gandakan Uang, Polisi Sita Uang Palsu Rp260 Juta
Hasil dari interogasi tersebut mengungkap adanya barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 15.000.000 yang disimpan di saku jaket pelaku dengan pecahan Rp 100.000.
Uang tersebut didapatkan dari DS dan saudara AS yang berada di wilayah Bandung.
"Pelaku bersama barang bukti selanjutnya dibawa untuk pemeriksaan lebih lanjut dan diamankan guna proses hukum yang sesuai,” ucapnya.
Baca juga: Kesaksian Bocah SMP di Bekasi Diminta Antar Uang Palsu, Ketahuan Warga karena Kecelakaan
Dian menerangkan motif dan modus dari para tersangka dalam menjalankan aksi.
“Motif para pelaku yakni mendapatkan keuntungan berupa uang tunai yang diberikan oleh para korban, modus operandi yakni menawarkan kepada korban untuk membeli uang rupiah palsu dengan uang rupiah asli, di mana mereka akan mendapatkan uang palsu sebanyak 4 kali lipat dari nilai uang rupiah asli yang diserahkan,” terang Dian.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka AM (45) sebagai pembuat uang palsu antara lain 440 lembar rupiah palsu pecahan 100.000 sejumlah Rp 44.000.000, 76 lembar rupiah palsu pecahan 100.000 rupiah sejumlah Rp 7.600.000 dan sejumlah alat pendukung lainnya.
Disita dari Tersangka ZL (48) yang berperan sebagai pengantar uang palsu yakni uang rupiah palsu pecahan 100.000 sebanyak 150 lembar sejumlah Rp 15.000.000.
Kemudian disita dari tersangka DS (51) yang berperan sebagai pengantar transaksi uang palsu ialah uang rupiah palsu pecahan 100.000, sebanyak 33 Lembar sejumlah Rp 3.300.000