News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi

Laka Maut di Gerbang Tol Ciawi, Pengamat Soroti Pembiaran Truk ODOL yang Kerap Picu Kecelakaan

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KECELAKAAN TOL CIAWI - Penampakan truk galon penyebab kecelakaan beruntun di Gerbang Tol Ciawi, Kota Bogor, Rabu (5//2/2025). Pengamat transportasi menyoroti pembiaran terhadap truk ODOL yang memicul sejumlah kecelakaan maut.

TRIBUNNEWS.COM - Analis kebijakan transportasi Azas Tigor Nainggolan menyoroti pembiaran terhadap truk berkelebihan dimensi badan dan muatan atau over dimension over loading (ODOL) menyebabkan sejumlah kecelakaan maut di Indonesia.

Terbaru, kasus kecelakaan maut di Gerbang Tol Ciawi 2, Bogor, Jawa Barat, yang terjadi pada Selasa (4/2/2025) malam.

Truk bermuatan galon air mineral itu menabrak sederetan kendaraan yang sedang antre di pintu keluar Tol Ciawi menuju arah Jakarta.

Kecelakaan Gerbang Tol Ciawi 2 itu mengakibatkan delapan orang tewas dan 11 orang luka-luka.

Selain itu, sejumlah sarana jalan tol mengalami kerusakan.

Hingga saat ini belum ada keterangan dari kepolisian tentang penyebab kecelakaan di pintu tol ini terjadi karena masih dalam pemeriksaan.

"Kecelakaan lalu lintas seperti ini bisa terjadi karena kendaraannya tidak laik jalan, pengemudinya tidak laik bekerja atau jalannya tidak laik digunakan."

"Sudah sering terjadi kecelakaan beruntun melibatkan truk dengan kondisi dimodifikasi menjadi ODOL," ungkap Tigor kepada Tribunnews, Jumat (7/2/2025).

Selain kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Tigor mencatat setidaknya 9 kecelakaan maut lainnya yang melibatkan truk ODOL sejak 2017.

  1. Kecelakaan truk pengangkut air minum dalam kemasan di Subang, Jawa Barat pada tanggal  22 Juli 2017 yang mengakibatkan  2 korban jiwa meninggal dunia. 
  2. Kecelakaan lalu lintas, tabrakan beruntun di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) KM 12+500 lajur B arah Barat, pada hari Senin 14 Oktober 2019 pada jam 08.45 WIB.

    Kecelakaan terjadi karena truk dalam kondisi ODOL, kelebihan muatan ada beberapa galon muatannya tumpah dan jatuh ke jalan tol dan mengakibatkan tabrakan beruntun kendaraan Bus Damri serta 5 mobil lainnya.

    Para pengemudi  mobil-mobil di belakang truk ODOL air kemasan mengerem mendadak untuk menghindari beberapa galon air mineral yang tumpah ke jalan tol. 
  3. Kecelakaan truk di Bumi Ayu, Brebes, Jawa Tengah pada tanggal 21 Mei 2028. Truk ODOL membawa muatan 600 karung gula pasir dari Cilacap ke Semarang dengan beban total 38,8 ton.

    Padahal beban yang diizinkan untuk truk tersebut tidak lebih dari 20,75 ton. Kondisi kelebihan muatan menyebabkan truk hingga 18,8 ton atau 87 persen membuat tidak bisa mengerem dan hilang kendali.

    Dalam kejadian kecelakaan ini korban yang meninggal seketika di TKP mencapai 11 orang dan di rumah sakit 1 orang, sehingga totalnya 12 korban tewas.

    Sementara korban yang mengalami luka berat 2 orang, dan korban luka ringan 7 orang.
  4. Kecelakaan truk kontainer hilang kendali dan terguling karena kelebihan beban  pada tanggal 16 Oktober 2021
  5. Kecelakaan dump truck dengan kondisi ODOL di Tol Cipularang 2 September 2019 yang memicu tabrakan beruntun yang melibatkan 21 kendaraan dengan 10 korban jiwa. 
  6. Kecelakaan Simpang Muara Rapak Balikpapan, Kalimantan Timur pada 21 Januari 2022 yang mengakibatkan 4 korban jiwa meninggal dunia dan 21 orang luka-luka.

    Tabrakan beruntun yang melibatkan 16 kendaraan yang dipicu oleh truk ODOL yang gagal dalam pengereman karena kelebihan beban. 
  7. Kecelakaan tabrakan beruntun pada tanggal 11 November 2024 pukul 15.15 WIB di K. 92 Jalan Tol Cipularang menuju Jakarta.

    Kecelakaan beruntun di Tol Cipularang ini melibatkan sebuah truk ODOL mogok berat yang diduga mengalami rem blong sehingga menabrak 19 unit kendaraan lain yang terdiri dari mobil dan mini bus.

    Kejadian ini terjadi di jalan menurun dalam kondisi diguyur hujan dan mengakibatkan  1 orang meninggal dunia serta 27 orang luka-luka akibat terhimpit kendaraan yang ringsek.
  8. Kecelakaan beruntun terjadi di KM 97+200 Ruas Tol Cipularang arah Bandung pada tanggal 5 Januari 2025 pukul 09.11 WIB.

    Kecelakaan tersebut melibatkan lima kendaraan yang terdiri dari satu truk, satu bus, satu angkutan travel, dan dua mobil pribadi.

    Kecelakaan terjadi akibat truk dalam kondisi ODOL tidak kuat menanjak dan mundur ke belakang menghantam kendaraan di belakangnya. 
  9. Kecelakaan beruntun terjadi di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada hari Sabtu 11 Januari 2025 malam, akibat sebuah truk kontainer ODOL yang mengalami rem blong. Tiga mobil dan dua sepeda motor rusak.

    Truk kontainer ODOL tidak mampu berhenti karena rem blong ketika melaju di Jalan S. Parman Banjarmasin dengan kontur jalan yang menurun.

    Akibatnya, tiga unit mobil dan dua sepeda motor yang berada di depan truk menjadi ringsek terkena hantaman. Sejumlah pengendara pun mengalami luka-luka dan telah dibawa ke rumah sakit. Tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini.

Baca juga: Imbas Kecelakaan di Gerbang Tol Ciawi, Pemerintah Didesak Ganti Sistem Pembayaran Tol Jadi Nirsentuh

"Berdasarkan catatan di atas menunjukkan bahwa kecelakaan yang terjadi akibat truk ODOL setidaknya ada tiga penyebabnya, yakni kendaraan sudah tidak laik karena sudah berubah kondisi aslinya menjadi ODOL, pengemudi tidak laik bekerja karena sudah kelelahan, dan kondisi jalan yang tidak laik," ungkap Tigor.

Ketiga penyebab inilah yang dikatakan Tigor sering menjadi penyebab kecelakaan truk ODOL dan bertambah dengan kasus di pintu tol Ciawi.

"Akibat dari kecelakaan akibat truk ODOL dampaknya sangat buruk, jatuh korban jiwa meninggal dunia dan luka luka serta jalan rusak. Data sementara di atas saja sudah terlihat betapa korban jiwa  sangat banyak," tekannya.

Padahal, lanjut Tigor, peraturan melarang modifikasi atau merubah kendaraan bermotor itu sudah termuat dalam pasal 277 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan:

"Setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah)."

Menurut Tigor, tujuan merubah atau memodifikasi kendaraan bermotor itu dilakukan pemiliknya untuk menambah dimensi dan menambah kapasitas angkut kendaraan yang bersangkutan.

"Modifikasi ini akhirnya sudah tidak sesuai standar pabrikan menjadi ODOL.  Kondisi over dimensi dan over loading ini biasa kita lihat pada kendaraan alat angkutan barang seperti truk yang kondisinya diubah menjadi lebih panjang atau juga lebih lebar untuk menambah daya angkut di luar standar aslinya," ungkap Tigor.

Jika ini dilakukan, lanjut Tigor, maka kendaraan truk tersebut menjadi tidak laik jalan lagi untuk digunakan dan mengganggu bahkan membahayakan terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan raya.

Tigor juga mengutip data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) bahwa kerugian kerusakan jalan akibat kondisi over dimensi dan over loading truk-truk adalah sebesar Rp 43 triliun per tahun.

Pelanggaran Terang Benderang

Lebih lanjut dikatakan Tigor, pelanggaran dan operasional truk ODOL di jalan raya dan jalan tol dilakukan secara terang benderang.

"Kita melihatnya dan dibiarkan begitu saja oleh aparat penegak hukum. Begitu pula kejadian kecelakaan akibat truk ODOL sudah ratusan kecelakaannya tapi hingga saat ini belum ada pemilik dan pembuat  truk ODOL ditindak secara hukum oleh aparat penegak hukum," ujar Tigor.

Padahal, pemilik atau perusahaan operator truk menjadi pelaku utama karena membuat truknya menjadi ODOL, memaksa pengemudinya bekerja walau sudah keletihan dan truk tidak laik.  

"Begitu pula harus ada aturan tegas bagi pengelola atau operator jalan tol dan jalan raya yang kondisi jalannya tidak memenuhi standar keselamatan," ujarnya.

Jangan Hanya Salahkan Pengemudi

Menurut Tigor, jangan hanya pengemudi yang disalahkan atau dihukum jika terjadi kecelakaan lalu lintas.

Untuk mencegah dan menurunkan terjadinya kecelakaan akibat truk ODOL ini sebaiknya dilakukan perbaikan regulasi tentang pelanggaran pembuatan truk ODOL, beserta sanksi hukum termasuk bagi kecelakaan truk ODOL.

Tigor menilai perlu penyesuaian dalam aturan yang berlaku.

"Saya mengusulkan agar dilakukan perubahan terhadap substansi  pengaturan tentang pelanggaran pembuatan atau perakitan truk ODOL yang sudah diatur sekarang ini dalam Pasal 277 UU LLAJ."

"Pengaturan ke depan sanksi hukum diperberat, kurungan atau penjara hingga seumur hidup dan sanksi denda setinggi mungkin," ujar Tigor. 

Pemberian sanksi berat ini, kata Tigor, perlu dilakukan agar aparat penegak hukum mau melakukan penegakan hukum yang berlaku dan ada efek jera bagi pelaku agar menjadi edukasi guna mencegah terjadi kecelakaan di masa mendatang.

"Sudah saatnya dan sekarang kita memiliki perhatian khusus untuk benar-benar menghapuskan truk ODOL untuk menyelamatkan bangsa ini dari kecelakaan lalu lintas yang bisa dicegah," ujarnya.

"Mari bergerak  maju membangun transportasi dan lalu lintas Indonesia yang berkeselamatan," pungkasnya.

Truk ODOL dalam Kecelakaan di GT Ciawi

Sebelumnya, Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan salah satu penyebab kecelakaan maut di pintu Tol Ciawi, Bogor, Jawa Barat, adalah truk ODOL. 

“Dengan weigh in motion semua ter-record. Dari data weigh in motion Jasa Marga di situ yang masuk itu ODOL,” kata Dody seusai rapat dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

Dody mengaku terus berkoordinasi dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi agar kejadian serupa tidak terjadi.

“Kalau koordinasi sih sudah dimulai beberapa hari lalu dengan Menteri Perhubungan, sudah kami mulai,” kata Dody.

Dalam waktu dekat, Kementerian PU dan Kemenhub juga akan memperbaiki ruas-ruas jalan yang rusak menjelang bulan Ramadhan dan Lebaran Idul Fitri.

"Pak Menteri Perhubungan sudah sampaikan beberapa saran untuk memperbaiki beberapa ruas yang dekat-dekat Merak sana,” ujar Dody, dikutip dari Kompas.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto) (Kompas.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini