TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum TNI menjalani sidang dakwaan dalam perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang - Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).
Pantauan Tribunnews.com, ketiga oknum TNI yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan dihadirkan dalam sidang yang digelar secara terbuka.
Baca juga: Babak Baru Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area, Hari Ini Digelar Sidang Militer Terbuka
Ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian loreng lengkap dengan baret yang berbeda.
Bambang Apri mengenakan baret biru tua, sedangkan dua orang lainnya mengenakan baret merah.
Dalam sidang ini, terlihat pula anak korban bernama Rizky pun hadir untuk memantau sidang perdana yang menewaskan ayahnya tersebut.
Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya menyerahkan perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang - Merak oleh oknum TNI AL ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (30/1/2025).
Pada saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Puspomal ke pihaknya, Riswandono membeberkan pasal-pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka oknum TNI AL dalam perkara tersebut.
Dia menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Kemudian, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).
Baca juga: Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Akan Jalani Sidang Perdana 10 Februari, Keluarga Korban Boleh Hadir
"Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ucap Riswandono di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta, Rabu (15/1/2025).
"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjutnya.
Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan.
"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.
"Tertutup untuk perkara kesusilaan, jadi di peradilan umum juga. Kalau kesusilaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silakan nanti diikuti," lanjutnya.