News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bos Rental Mobil Tewas Ditembak

Kenakan Pakaian Loreng Lengkap, 3 Oknum TNI Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil Jalani Sidang Perdana

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PENEMBAKAN BOS RENTAL - Sidang dakwaan kasus pembunuhan bos rental di Rest Area KM 45 dengan terdakwa Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli, Rafsin di Pengadilan Negeri Militer, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Ketiga terdakwa hadir dengan mengenakan seragam loreng.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tiga oknum TNI menjalani sidang dakwaan dalam perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang - Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (10/2/2025).

Pantauan Tribunnews.com, ketiga oknum TNI yakni Bambang Apri Atmojo, Akbar Adli dan Rafsin Hermawan dihadirkan dalam sidang yang digelar secara terbuka.

Baca juga: Babak Baru Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area, Hari Ini Digelar Sidang Militer Terbuka

Ketiga terdakwa terlihat mengenakan pakaian loreng lengkap dengan baret yang berbeda. 

Bambang Apri mengenakan baret biru tua, sedangkan dua orang lainnya mengenakan baret merah.

Dalam sidang ini, terlihat pula anak korban bernama Rizky pun hadir untuk memantau sidang perdana yang menewaskan ayahnya tersebut.

Oditurat Militer II-07 Jakarta sebelumnya menyerahkan perkara penembakan bos rental mobil di Rest Area Km 45 Tol Tangerang - Merak oleh oknum TNI AL ke Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jumat (30/1/2025).

Pada saat konferensi pers pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti dari Puspomal ke pihaknya, Riswandono membeberkan pasal-pasal yang disangkakan kepada tiga tersangka oknum TNI AL dalam perkara tersebut.

Dia menjelaskan tersangka BA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

Kemudian, untuk tersangka AA dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan 338 KUHP tentang pembunuhan juncto pasal 55 KUHP (secara bersama-sama).

Baca juga: Oknum TNI AL Penembak Bos Rental Akan Jalani Sidang Perdana 10 Februari, Keluarga Korban Boleh Hadir

"Dan itu berarti ketiga-tiganya itu disangkakan juga dengan pasal 480 penadahan secara bersama-sama," ucap Riswandono di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta, Rabu (15/1/2025).

"Terus terkait dengan pidana tambahan nanti akan dilihat kualitas dari perbuatan di antara tiga ini. Karena dari tiga ini kan ada satu orang yang tidak terkait dengan pasal pembunuhan berencana atau pembunuhan biasa. Jadi tersangka atas nama R itu kena pasal 480 terkait penadahan," lanjutnya.

Ia juga mengatakan telah berkoordinasi dengan Pengadilan Militer, agar persidangan dapat digelar secepatnya dan transparan. 

Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Laut (Danpuspomal) Laksda TNI Samista memeluk dua anak korban tewas kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang Merak setelah menyerahkan berkas perkara, barang bukti, dan tiga tersangka oknum TNI AL ke Oditurat Militer II-07 Jakarta di Mako Puspomal Kelapa Gading Jakarta pada Rabu (15/1/2025). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

"Jadi nanti persidangan bersifat terbuka. Peradilan militer sama dengan peradilan umum atau peradilan lainnya. Bersifat terbuka. Tidak tertutup," kata Riswandono.

"Tertutup untuk perkara kesusilaan, jadi di peradilan umum juga. Kalau kesusilaan tertutup. Tidak ditutup-tutupi. Silakan nanti diikuti," lanjutnya.

Barang Bukti 

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini