TRIBUNNEWS.COM - Korp Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyelenggarakan Operasi Keselamatan serentak di berbagai daerah selama 2 minggu ke depan.
Mengutip dari Instagram @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan ini digelar mulai hari ini, 10 Februari 2025 sampai 23 Februari 2025.
Dengan digelarnya Operasi Keselamatan 2025, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam hal keselamatan berlalu lintas.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Latief Usman mengatakan bahwa nantinya penegakan hukum akan dilakukan dengan sistem ETLE (Electroic Traffic Law Enforcement).
"Operasi Keselamatan 2025 mengedepankan pendekatan preemtif, preventif dan humanis. Selain memberikan edukasi masyarakat, penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas akan menggunakan sistem ETLE dan teguran simpatik," jelas Kombes Pol Latief Usman, dikutip dari laman Polri.
11 Sasaran Pelanggaran Operasi Keselamatan 2025 dan Besaran Dendanya
1. Berboncengan lebih dari 1 orang
Bagi pengendara yang berboncengan lebih dari 1 orang melanggar Pasal 292 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
2. Melebihi batas kecepatan
Bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan, melanggar pasal pasal 287 Ayat 5 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
3. Pengendara di bawah umur
Baca juga: Polda Metro Jaya Gelar Operasi Keselamatan Jaya 2025, Libatkan 1.675 Personel
Bagi pengendara yang berkendara di bawah umur, melanggar Pasal 281 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 1000.000
4. Tidak menggunakan Helm SNI
Bagi pengendara yang tidak menggunakan Helm SNI, melanggar pasal 291 ayat 1 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
5. Tidak menggunakan sabuk pengaman
Bagi pengendara yang mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman, melanggar pasal 289 ayat 1 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
6. Menggunakan HP saat berkendara
Bagi pengemudi yang menggunakan HP saat berkendara, melanggar pasal 283 ayat 1 UU No 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
7. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Bagi pengemudi yang berkendara di bawah pengaruh alkohol, melanggar pasal 293 Undang-Undang NO. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 750.000
8. Knalpot tidak sesuai spesifikasi
Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan tidak sesuai spesifikasi, seperti knalpot brong maka melanggar pasal 285 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 250.000
9. Melanggar marka berhenti
Bagi pengemudi yang melanggar marka jalan di lampu merah, maka melanggar pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang N0. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
10. Melawan arus
Bagi pengemudi yang melawan arus, melanggar Pasal 287 Undang-Undang tentang LLAJ.
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
11. TNKB yang tidak sesuai ketentuan
Bagi pengemudi yang memiliki kendaraan dengan TNKB yang tidak sesuai ketentuannya, melanggar Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Sanksi: Denda paling banyak Rp 500.000
(Tribunnews.com/Farrah Putri)
Artikel Lain terkait Operasi Keselamatan 2025