News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

KPK: Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto Harus Ditolak

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAPERADILAN HASTO KRISTIYANTO - Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, beri keterangan ke wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/6/2024). Putusan praperadian  Hasto Kristiyanto digelar hari ini Kamis (13/2/2024) sore , Tessa Mahardika harap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan itu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang putusan praperadilan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis (13/2/2024) sore ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap hakim tunggal PN Jakarta Selatan dapat menolak gugatan praperadilan Hasto Kristiyanto.

"Gugatan praperadilan yang diajukan HK (Hasto Kristiyanto) harus ditolak," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Kamis.

Lembaga antirasuah meyakini hakim praperadilan Hasto dapat secara objektik melihat dan menilai seluruh alat bukti serta argumen yang telah disajikan oleh tim Biro Hukum KPK. 

Di sisi lain, kubu Hasto Kristiyanto merasa optimis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal mengabulkan gugatan praperadilan.

Kuasa hukum Hasto, Patra M. Zen, menyatakan penetapan tersangka kliennya oleh KPK tidak sah dan melanggar hukum. 

"Kesimpulan kami pada pokoknya menyatakan penetapan tersangka Pak Hasto tidak sah, melanggar hukum, melanggar prosedur," kata Patra kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/2/2025). 

Baca juga: Jelang Putusan Praperadilan, KPK hingga Polri Diminta Usut Tuntas Kasus Hasto

Ia menerangkan penetapan tersangka Hasto Kristiyanto oleh KPK dilakukan terlebih dahulu sebelum dikumpulkan alat bukti. 

Kedua lanjutnya alat-alat bukti yang disampaikan KPK di persidangan merupakan bukti-bukti yang dipergunakan untuk orang lain. 

"Bukti-bukti yang digunakan berdasarkan sprindik orang lain. Bukti-bukti yang bahkan sudah diuji dalam persidangan tahun 2020," jelasnya. 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini