TRIBUNNEWS.COM - Komisaris Besar Polisi atau Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H. adalah seorang perwira tinggi (Pati) di dalam Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Di Polri, Kombes Muhammad Iqbal Simatupang diamanahkan untuk mengemban tugas di wilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar.
Di sana, Kombes Iqbal diutus untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolresta Denpasar.
Kombes M. Iqbal Simatupang sudah menjabat sebagai Kapolresta Denpasar sejak Desember 2024.
Saat itu, ia menggantikan posisi Kombes Pol. Wisnu Prabowo, S.I.K., M.M.
Sebelum itu, Iqbal sempat terlebih dahulu mengisi kursi jabatan sebagai Kaden Perintis Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri.
Baca juga: AKBP Jatmiko, S.H., M.H.
Kehidupan pribadi dan pendidikan
Kombes M. Iqbal Simatupang lahir pada 23 Juli.
Ia memiliki seorang istri bernama Ny. Leli Iqbal.
Kombes Muhammad Iqbal Simatupang adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2000.
Nama lengkap berikut gelarnya yakni Kombes Pol. Muhammad Iqbal Simatupang, S.I.K., M.H.
Perjalanan karier
Karier Kombes M Iqbal Simatupang telah malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Berbagai jabatan strategis di Polri pun sudah pernah ia emban.
Baca juga: Kombes Pol. Dede Yudy Ferdiansyah, S.I.K., M.I.K.
Iqbal tercatat pernah menjabat sebagai Kabag Dalpers Ro SDM Polda Metro Jaya.
Selain itu, ia juga sempat menduduki posisi jabatan sebagai Kapolres Tegal.
Semenjak itu, karier Kombes Iqbal makin moncer di Polri.
Ia sempat ditugaskan menjadi Kadenperintis Ditsamapta Korsabhara Baharkam Polri.
Baru pada akhir 2024, Kombes Muhammad Iqbal Simatupang diangkat sebagai Kapolresta Denpasar.
Menilik harta kekayaannya, Kombes Iqbal tercatat memiliki total harta sebesar Rp488 juta.
Baca juga: Kombes Pol. Dr. Budi Sartono, S.I.K., M.Si., M.Han.
Hartanya itu terdaftar di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Iqbal terakhir kali melaporkan hartanya itu pada 1 Februari 2021 untuk periodik 2020.
Harta terbanyak Iqbal berasal dari alat tranportasi dan mesin sebesar Rp400 juta.
Lalu disusul dari harta kas senilai Rp63 juta dan harta bergerak lain senilai Rp25 juta.
(Tribunnews.com/Rakli)
Baca tanpa iklan