News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menteri Hukum: Koruptor dan Pengedar Narkoba Tak Diberikan Amnesti 

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AMNESTI NARAPIDANA - Ekspos jaringan pengedar narkoba internasional di Mapolda Kepri, Rabu (6/11/2019). Terpidana korupsi dan pengedar narkoba tidak diberikan amnesti atau pengampunan hukuman.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan terpidana korupsi dan pengedar narkoba tidak diberikan amnesti atau pengampunan hukuman.

Hal ini disampaikan Supratman dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Baca juga: Menteri Hukum akan Usulkan kepada Prabowo Agar Beri Amnesti kepada 7 Anggota KKB Papua 

Supratman mengatakan, pemberian amnesti untuk narapidana dilakukan secara selektif. Dari jumlah awal sebanyak 44 ribu, kini berkurang menjadi 19 ribu.

"Enggak  boleh kami langsung tiba-tiba memberikan kepada presiden sebelum betul-betul di Kemenkum yakin bahwa 4 krirteria yang sejak awal kami sudah laporkan dan disetui oleh presiden," kata Supratman dalam rapat.

Baca juga: Menteri HAM Ungkap Alasan KKB Tak Diberikan Amnesti

Dia menjelaskan, terdapat empat kriteria narapidana diperbolehkan untuk mendapatkan amnesti.

Pertama, kata Supratman, amnesti diberikan untuk orang yang dipidana dengan tindak pidana Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Itu pun hanya terkait kepada penghinaan kepala negara atau kepada pemerintah, di luar itu tidak," ujarnya.

Kedua, untuk pengguna narkoba dengan barang bukti di bawah 1 gram. Sebab, mereka seharusnya hanya direhabilitasi.

"Dulu saya sampaikan ini kita berikan seharusnya mereka itu tidak berada lapas, tetapi kewajiban negara utuk melakukan rehabilitasi," ucap Supratman.

Ketiga adalah untuk narapidana yang berkategori orang dalam gangguan jiwa (ODGJ). Keempat, untuk narapidana yang sakit berkepanjangan karena berusia lanjut.

"Jadi untuk tindak pidana korupsi apalagi tindak pidana narkotika dengan status pengedar atau apapun itu ndak akan kita berikan," tegas Supratman.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini