News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mudik Lebaran

Pendaftaran Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025 Dibuka Mulai Besok, Simak Persyaratannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MUDIK GRATIS 2025 - Ilustrasi mudik gratis diunduh dari Freepik pada Selasa (18/2/2025). Simak persyaratan dan informasi pendaftaran Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025 berikut ini.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung membuka layanan mudik gratis pada tahun 2025.

Pendaftaran layanan mudik gratis Pemkab Bandung 2025 akan dibuka mulai besok Rabu (19/2/2025).

Mudik Gratis akan diberangkatkan pada tanggal 27 Maret 2025.

Dikutip dari Instagram @dishubbandungkab, armada Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025 adalah Bus jalur Selatan.

Terdapat persyaratan pendaftaran yang harus diikuti peserta yang ingin melaksanakan Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025.

Baca juga: Mudik Gratis Jawa Tengah 2025, Segera Daftar dan Siapkan Dokumen Persyaratannya

Persyaratan Mudik Gratis Pemkab 2025

  • Merupakan Warga dari Kabupaten Bandung
    (dibuktikan dengan menggunakan KTP)
  • Bertempat tinggal di Kabupaten Bandung
    (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Domisili)
  • Jika ingin mudik sekeluarga perlu melampirkan KK

Dokumen Persyaratan Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Surat Keterangan Domisili
  3. Kartu Keluarga (KK)

Baca juga: Kementerian Perhubungan akan Gelar Mudik Gratis Periode Lebaran 2025 

Hal-hal yang Harus Diperhatikan

a. Mudik Gratis Pemkab Bandung dikhususkan untuk warga yang berdomisili dan berasal dari Kabupaten Bandung.

b. Satu akun pendaftar hanya dapat memuat 5 orang anggota keluarga, dan dibuktikan dengan menggunakan KK.

c. Semua berkas pendaftaran wajib diupload ke link pendaftaran yang akan diberikan oleh pihak pemberi fasilitas pelayanan Mudik Gratis.

Rute Tujuan Mudik Gratis Pemkab Bandung 2025

  • Bandung-Solo
  • Bandung-Yogyakarta

(Tribunnews.com/Oktavia WW)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini