Pagar Laut 30 Km di Tangerang

Kades Kohod Jadi Tersangka Kasus Pagar Laut, Pimpinan Komisi III DPR: Usut Sampai Level Dewa-dewanya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PAGAR LAUT - Pagar laut dari bambu yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). Komisi III DPR meminta Polri mengusut tuntas kasus pagar laut di Tangerang Banten.
PAGAR LAUT - Pagar laut dari bambu yang membentang di laut Tangerang sepanjang 30,16 km dibongkar pada Sabtu (18/1/2025). Komisi III DPR meminta Polri mengusut tuntas kasus pagar laut di Tangerang Banten.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi III DPR meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar penyidik Bareskrim Polri terus mengusut kasus pagar laut di Tangerang Banten hingga akarnya.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri tak hanya berhenti mengusut di level Kades, tapi sampai ke level 'dewa-dewanya'.

Polri diketahui telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus Pagar Laut Tangerang, termasuk di dalamnya Kepala Desa Kohod Arsin. 

"Pak Kapolri, pengusutan kasus temuan pagar laut ilegal ini jangan hanya level kepala desa saja yang jadi tersangka, tapi usut juga sampai sampai ke dewa-dewanya," kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni, kepada wartawan Rabu (19/2/2025).

"Kalau kepala desa itu dia hanya diakal bulusin aja, pastinya mengikuti pola dan perintah aktor yang ada di atasnya Nah itu yang Pak Kapolri harus berani ungkap, pasti akan ada banyak aktor tingkat tinggi yang turut terlibat. Karena kasus pagar laut ini besar dan kompleks, tidak mungkin hanya segelintir aktor," lanjut dia.

Sahroni pun menyebut masyarakat pasti tahu bahwa kepala desa bukanlah merupakan pelaku utama dari kasus tersebut. 

Baca juga: Bakal Dicekal, Kuasa Hukum Pastikan Kades Kohod Arsin Tak Akan Kabur

Hal itu mengingat pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang tersebut membentang sepanjang puluhan kilometer.

"Masa iya tidak ada yang mengetahui pembangunannya? Itukan pasti memakan waktu, memakan biaya besar juga. Nah karenanya polisi harus perlihatkan kepada masyarakat bahwa polisi benar-benar bisa mengusut tuntas kasus ini. Kalau bisa diungkap, dijamin tingkat kepercayaan masyarakat pasti meroket," ujarnya.

Lebih lanjut, Sahroni berharap kasus temuan pagar laut ilegal ini tidak ‘menguap’ begitu saja. 

Dia ingin kasus ini bisa diusut tuntas.

Baca juga: Warga Kohod Syukuran usai Kades Arsin Jadi Tersangka: Alhamdulillah, Kampung Kami Sudah Bersih

"Publik sudah heboh dan marah atas temuan ini. Jadi jangan sampai kasusnya menguap begitu saja, wajib usut tuntas. Masyarakat mengawal," ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidum Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangun (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kasus pagar laut Tangerang.

Keempat tersangka itu yakni di antaranya Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua orang lain berinisial SP dan CE. 

"Kita menetapkan saudara A selaku kades Kohod, UK selaku Sekdes Kohod, SP selaku Penerima kuasa, dan CE Penerima Kuasa," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, di Bareskrim Polri pada Selasa (18/2/2025). 

Dua orang berinisial SP dan CE ini disebut mempunyai peran sebagai penerima kuasa.

Namun, tak dijelaskan lebih detail soal hal tersebut. 

Adapun penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara usai memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti dalam proses penyidikan. 

"Empat tersangka ini kaitannya masalah terkait pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," ungkapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini