News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Palsukan Izin Edar dari BPOM, Pemilik Kosmetik Ini Terancam Dipidana

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IZIN EDAR KOSMETIK - Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkap modus baru dengan mencantumkan nomor izin edar fiktif yang tidak dikeluarkan BPOM untuk produk dan produsen tersebut. Pihaknya pun akan membawa kasus ini ke jalur hukum. Hal itu disampaikan Taruna di kantor BPOM Jakarta, Jumat (22/2/2025)

Laporan wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Taruna Ikrar menyebut pihaknya mengungkap modus baru yang dilakukan oknum atau pemilik kosmetik.

Para oknum mencantumkan nomor izin edar fiktif yang tidak dikeluarkan BPOM untuk produk dan produsen tersebut.

Pihaknya pun akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Baca juga: BPOM Temukan Kosmetik Ilegal dan Berbahaya Senilai Rp 31,7 Miliar, Peredaran Terbanyak di Yogyakarta

Pertama, oknum memalsukan nomor izin edar lain, kemudian memproduksi dan mengedarkan.

Kedua, menempatkan nomor izin edar di etiket biru, padahal tidak pakai nomor izin edar.

"Keduanya pelanggaran dan kita akan lanjut ke projustitia. Ini bagian untuk mengelabui konsumen dan akan kita tindak serius,” tegasnya di kantor BPOM Jakarta, Jumat (22/2/2025).

Taruna menerangkan lebih lanjut, kosmetik yang diedarkan tidak sesuai dengan data notifikasi, merupakan pelanggaran berulang dan bersifat kritis yang dapat menimbulkan risiko penurunan mutu dan mempengaruhi keamanan kosmetik.

Berikut daftar kosmetik yang dicabut izin edarnya karena mencantumkan nomor izin edar fiktif.

  1. Goddesskin Stretchmark
  2. Goddesskin Night Acne Gel
  3. Goddesskin Bust Cream
  4. Goddesskin Hair Treatment Serum

Tindakan itu melanggar Peraturan BPOM Nomor 21 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pengajuan Notifikasi Kosmetika dan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik.

Terhadap pelanggaran itu BPOM RI telah mengenakan sanksi administratif kepada pelaku usaha diantaranya, penghentian sementara kegiatan distribusi hingga pencabutan izin edar/notifikasi terhadap kosmetik.

BPOM mengimbau masyarakat untuk cerdas dalam memilih kosmetik dan selalu ingat CekKLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa).

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini