TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah diminta mengambil tindakan konkret dalam memberantas rokok ilegal. Saat ini, ada sekitar 296 merek rokok ilegal yang beredar di pasaran.
Baca juga: Sempat Terjadi Pengejaran, Bakamla RI Tangkap Kapal Kayu Pembawa 200 Bal Rokok Ilegal di Tembilahan
Hal tersebut berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 97,81 triliun, menurut Indodata.

Koordinator Indonesia Legal Wibowo Arief dalam keterangannya, Senin (24/2/2025) menilai alasan utama maraknya rokok ilegal adalah ketidaktegasan dari pemerintah.
Sebab hingga saat ini upaya yang dilakukan hanya pemberantasan rokok ilegal, sebatas penyitaan dan pemusnahan.
Sementara di sisi lain, aktor utama dibiarkan. Akibatnya, rantai pasokan rokok ilegal tetap berjalan tanpa hambatan dan potensi kebocoran penerimaan dari cukai dan pajak rokok terus terjadi.
"Kami menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum untuk
segera mengambil tindakan konkret dalam memberantas rokok ilegal," tutur Arief.
Baca juga: Ratusan Ribu Bungkus Rokok Ilegal Disita, Polisi Dalami Pembuat Pita Cukai Palsu
Pemerintah diharapkan dapat mempidanakan pengusaha kakap rokok ilegal, serta mendesak Polri untuk segera membentuk Satgas Pemidanaan Rokok Ilegal dimana satgas ini harus bertugas khusus untuk menangkap dan menindak para produsen serta distributor rokok ilegal, bukan sekedar melakukan sweeping barang bukti.
"Presiden Prabowo Subianto harus turun tangan melindungi petani tembakau yang dirugikan oleh industri rokok ilegal. Peredaran rokok
ilegal yang menyebabkan penurunan permintaan tembakau legal, yang berdampak langsung pada kesejahteraan petani tembakau," kata dia.
Merujuk data hasil survei konsumsi rokok ilegal yang dirilis Indodata Research Center pada 24 Oktober 2021, survei dengan jumlah 2.500 responden dan dilakukan di 13 provinsi itu, menemukan fakta sebanyak 28,12 persen perokok di tanah air pernah atau masih mengkonsumsi rokok ilegal.
Masih dari hasil survei Indodata, diketahui sepanjang 2021-2024 tampak tren kenaikan yang signifikan dalam konsumsi rokok ilegal.
Hal tersebut menunjukkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya masif, tetapi juga semakin terorganisir.
Baca juga: Komisi XI DPR Soroti Potensi Suburnya Rokok Ilegal Jika Regulasi Penyeragaman Kemasan Diterapkan
Arief menuturkan, negara tidak boleh kalah. Tidak bisa dipungkiri, ada kemungkinan adanya kongkalikong antara cukong rokok ilegal dengan oknum aparat negara.
"Bagaimana mungkin peredaran rokok ilegal begitu terang-terangan, bahkan sampai ke pelosok desa, tetapi tidak ada satupun bos rokok ilegal yang pernah ditangkap dan dijatuhi hukuman berat?," ujar Arief.