TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung melimpahkan (tahap II) berkas perkara kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dengan tersangka eks Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Rudi Suparmono ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapupsenkum) Kejagung Harli Siregar mengatakan, pelimpahan berkas perkara dan tersangka Rudi dilakukan pada Senin 3 Maret 2025 kemarin.
Baca juga: Kasus Ronald Tannur, Kejagung Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono
"Tahap II dari penyidik ke JPU di Jakpus kemarin tanggal 3 Maret 2025," kata Harli saat dikonfirmasi, Selasa (4/3/2025).

Sebagai informasi sebelumnya Kejaksaan Agung menetapkan mantan Ketua Pengadilan Negeri Surabaya Rudi Suparmono terkait kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Rudi diduga menerima suap sebesar 43.000 Dollar Singapura (SGD) atau setara Rp 511.536.600 yang diserahkan langsung oleh pengacara Ronald, Lisa Rahmat terkait perkara Ronald Tannur.
Penetapan Rudi sebagai tersangka ini dikatakan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, setelah pihaknya melakukan pemeriksaan yang bersangkutan usai sebelumnya ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan.
"Karena ditemukan bukti yang cukup adanya tindak pidana korupsi, maka RS ditetapkan sebagai tersangka," ucap Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar dalam jumpa pers, Selasa (15/1/2025).
Baca juga: MA Pastikan Rudi Suparmono Belum Dilantik Sebagai Hakim Pengadilan Tinggi saat Jadi Tersangka Suap
Qohar menjelaskan, adapun peran yang dilakukan Rudi dalam perkara ini yaitu menunjuk susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Ronald Tannur di PN Surabaya.
Hal itu berdasarkan permintaan daripada Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald yang memberi uang kepada Rudi Suparmono.
"Beberapa waktu kemudian LR menemui kembali RS dan meminta agar tersangka ED (Erintuah Damanik) untuk ditetapkan sebagai ketua majelis hakim dalam perkara Ronald Tannur dan tersangka HH dan tersangka M sebagai anggota majelis hakim," jelasnya.
Setelah resmi ditetapkan tersangka, kemudian Rudi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Qohar juga menuturkan bahwa Rudi dijerat dengan Pasal 12 huruf c Juncto Pasal 12 huruf a Juncto Pasal 12 huruf b Juncto Pasal 5 ayat 2 Juncto Pasal 11 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.