Hasto Kristiyanto dan Kasusnya

Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, Petrus Selestinus Sebut KPK Arogan

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PETRUS SELESTINUS - Advokat Petrus Selestinus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Ia menyoroti penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto
PETRUS SELESTINUS - Advokat Petrus Selestinus di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (6/11/2023). Ia menyoroti penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penundaan sidang praperadilan yang diajukan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mendapat kritikan dari advokat Petrus Selestinus.

Petrus menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon menunjukkan sikap arogan lantaran tidak hadir dalam persidangan yang seharusnya digelar pada Senin (3/3/2025).

"Sikap KPK yang sering menunda sidang praperadilan di mana KPK selalu sebagai pihak termohon (yang digugat), jelas menunjukan arogansi KPK," kata Petrus pada Selasa (4/3/2205).

Menurutnya, KPK terkesan tidak memiliki itikad baik dalam menghadapi permohonan hukum yang diajukan Hasto.

"Sikap KPK yang demikian (menunda praperadilan) terkandung itikad tidak baik dengan tujuan menyepelekan prinsip persidangan praperadilan yang bersifat cepat, yaitu hanya 1 minggu harus sudah diputus," ujar Petrus.

Baca juga: BaraJP Respons Tudingan Hasto Soal Jokowi Ingin Lemahkan KPK

Petrus menegaskan, KPK seharusnya menyadari prinsip persidangan praperadilan, yakni cepat dan sederhana, serta memiliki kewajiban hukum untuk dijalankan.

"Praperadilan itu bukan hanya soal prinsip keadilan yang cepat dan sederhana, akan tetapi lebih dari pada itu ada hal-hal yang lebih substantif, yaitu perlindungan terhadap HAM pemohon, dalam hal ini Hasto Kristiyanto yang wajib hukumnya dilindungi oleh KPK," ucapnya.

Terkait penahanan dan proses penahanan Hasto, Petrus juga mengingatkan pentingnya tanggung jawab penyidik dalam setiap proses hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 7 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Baca juga: Sidang Praperadilan Hasto Terkait Kasus Suap Ditunda 10 Maret

Dia menekankan, tindakan penyidikan harus selalu menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan hak asasi manusia.

"Harus disadari bahwa pasal 5 dan pasal 7 KUHAP itu ada frasa yang menegaskan bahwa penyidik harus melakukan tindakan lain yang menurut hukum yang bertanggung jawab. Artinya antara lain wajib menjunjung tinggi HAM dan perbuatan lain yang secara layak dan patut secara kemanusiaan," ungkap Petrus.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Selatan mengonfirmasi bahwa sidang praperadilan Hasto ditunda atas permintaan KPK. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengakui pihaknya melalui biro hukum sudah menyurati pengadilan untuk meminta penundaan agenda persidangan.

Hal itu, kata dia, lantaran KPK masih menyiapkan materi sehingga tidak bisa menghadiri agenda perdana.

Terutama terkait gugatan yang diajukan Hasto kali ini memiliki dua materi gugatan, yakni soal dugaan suap dan perintangan penyidikan.

"Betul Biro Hukum memang hari ini sudah mengajukan penundaan dikarenakan, betul objeknya kurang lebih sama," kata Tessa di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Seperti diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka atas dua kasus. 

Pertama, kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

Kedua, kasus dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini