Uang Rupiah Baru

Pemesanan Penukaran Uang Baru BI Dibuka Kembali 9 Maret 2025, Ini Link Daftar dan Jadwal Lengkapnya

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PINTAR BI - Tangkapan layar laman https://pintar.bi.go.id/ pada Senin (3/3/2025) menunjukkan Laman PINTAR BI untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2025. Pemesanan penukaran uang baru di bank BI untuk Lebaran 2025 dibuka kembali 9 Maret 2025. Berikut link daftar dan jadwal lengkapnya.
PINTAR BI - Tangkapan layar laman https://pintar.bi.go.id/ pada Senin (3/3/2025) menunjukkan Laman PINTAR BI untuk Penukaran Uang Baru Lebaran 2025. Pemesanan penukaran uang baru di bank BI untuk Lebaran 2025 dibuka kembali 9 Maret 2025. Berikut link daftar dan jadwal lengkapnya.

TRIBUNNEWS.COM - Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru untuk Lebaran 2025.

BI juga telah mengumumkan jadwal pemesanan penukaran uang baru 2025, lengkap dengan cara daftar online di website PINTAR BI.

Adapun jadwal pemesanan penukaran uang baru 2025 periode II dilakukan pada hari ini, Minggu, 9 Maret 2025 mulai pukul 09.00 WIB.

Jadwal pemesanan tersebut untuk masa penukaran tanggal 10-16 Maret 2025.⁣

Adapun jadwal pemesanan penukaran uang baru 2025 lewat BI telah diinformasikan melalui akun Instagram resmi Bank Indonesia, @bank_indonesia.

Batas waktu penukaran uang baru 2025 di Bank Indonesia periode terakhir sampai Kamis, 27 Maret 2025.

Jadwal Pemesanan Penukaran Uang Baru 2025

Selengkapnya, inilah jadwal pemesanan dan jadwal penukaran uang baru 2025 lewat BI, berikut ini:

  • Periode I (3 Maret 2025 mulai Pukul 12.00 WIB), untuk masa penukaran 4-9 Maret 2025.
  • Periode II (9 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 10-16 Maret 2025
  • Periode III (16 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 17-23 Maret 2025
  • Periode IV (23 Maret 2025 mulai Pukul 09.00 WIB), untuk masa penukaran 24-27 Maret 2025

Baca juga: Cek Lokasi Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 di Kas Keliling Bank Indonesia dengan PINTAR BI

Cara Daftar Pemesanan Tukar Uang Baru 2025

Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id.

Adapun caranya sebagai berikut:

  1. Buka website PINTAR di https://pintar.bi.go.id/ atau KLIK;
  2. Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling';
  3. Selanjutnya, pilih 'Provinsi' lokasi penukaran uang baru;
  4. Aplikasi PINTAR akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia;
  5. Klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat;
  6. Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih';
  7. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi: nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik 'Lanjutkan';
  8. Kemudian, isi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan pengaturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan;
  9. Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan';
  10. Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan;
  11. Simpan bukti pemesanan;
  12. Unduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan';
  13. Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.

Baca juga: Penukaran Uang Baru Lebaran 2025 Dibuka Hari Ini, Ini Hal yang Disiapkan Sebelum Daftar di Pintar BI

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

1. Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

2. Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

3. Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:

  • Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.
  • Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

4. Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

(Tribunnews.com/Latifah)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini