TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto menemui Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar Kejaksaan Agung mengawal anggaran dana desa yang dikucurkan pemerintah.
Usai menggelar pertemuan tertutup dengan Jaksa Agung, Yandri mengatakan, permintaan itu ia layangkan mengingat dana desa yang dikeluarkan pemerintah terutama dalam 10 tahun terakhir terbilang sangat besar.
"Bayangkan sepanjang 10 tahun terakhir dana desa itu ada Rp 610 triliun, dan tahun ini 2025 ada Rp 71 triliun. Oleh karena itu kami Kemendes perlu melakukan kolaborasi dengan APH (aparat penegak hukum)," kata Yandri dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (12/3/2025).

Lebih jauh Yandri menerangkan kolaborasi dengan Kejagung ini juga untuk melakukan pencegahan dari potensi penyalahgunaan dana desa yang telah dikucurkan.
Selain itu permintaan asistensi dengan Korps Adhyaksa itu untuk memastikan agar triliunan dana desa itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan masyarakat.
"Dan dalam rangka mengimplementasikan asta cita Presiden Prabowo Subianto yang keenam yaitu membangun dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan," jelasnya.
Baca juga: Warga Ramban Kulon Bondowoso Gelar Demo: Dana Desa Buat Desa, Bukan Buat Rumah Kepala Desa
Sementara itu Jaksa Agung mengaku cukup terbuka dengan permintaan asistensi yang diajukan oleh Yandri dan jajarannya.
Alhasil kata Burhanuddin pihaknya pun mengaku siap melakukan pendampingan baik dengan cara preventif maupun represif.
"Jadi kita lakukan bagaimana mencegah terjadinya kebocoran dan kalau ada kebocoran akan kita tindak, itu yang akan kita lakukan," tegasnya.