TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi impor gula terdakwa Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, pada Kamis (13/3/2025).
Adapun agenda hari ini putusan sela atas eksepsi dari terdakwa Tom Lembong atau kuasa hukumnya.

Pantauan Tribunnews.com di ruang persidangan istri dari Tom Lembong yakni Franciska Wihardja kembali menyaksikan jalannya persidangan.
Sementara itu terlihat juga Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara saksikan jalannya persidangan.
Ditemui setelah persidangan Rudiantara mengaku kehadirannya itu untuk memberikan dukungan untuk Tom Lembong.
"Secara pribadi iya (beri dukungan) karena saya kan juga bersama-sama dengan Pak Tom Lembong ada dalam satu organisasi. Dengan Pak Tom di sini tengah menghadapi proses peradilan ini saya juga harus update beliau," kata Rudiantara kepada awak media di PN Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (13/3/2025).
Baca juga: Ekspresi Anies Baswedan Saat Simak Eksepsi Tom Lembong di Sidang Dugaan Korupsi Impor Gula
Sementara itu pada persidangan hari ini, majelis hakim menolak eksepsi Tom Lembong.
"Menyatakan keberatan tidak dapat diterima. Menyatakan pengadilan Tipikor Jakpus berwewenang mengadili perkara," kata ketua majelis hakim Dennie Arsan Fartika di persidangan.
Kemudian hakim memutuskan perkara dilanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
"Silahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara, saksi dan alat bukti," tegas hakim.
Namun jaksa di persidangan mengatakan membutuhkan waktu untuk pemeriksaan pokok perkara. Sidang kemudian ditunda untuk dilanjutkan pekan depan.
Seperti diketahui, Tom Lembong telah menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016.
Selain Tom Lembong terdapat 10 orang lainnya yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka adalah TWN selaku Direktur Utama PT AP, WN selaku Presiden Direktur PT AF, HS selaku Direktur Utama PT SUJ dan IS selaku Direktur Utama PT MSI.
Kemudian, ada tersangka TSEP selaku Direktur PT MT, HAT selaku Direktur Utama PT BSI, ASB selaku Direktur Utama PT KTM, HFH selaku Direktur Utama PT BFF dan IS selaku Direktur PT PDSU serta CS selaku Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Dalam perkara ini Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung RI, Abdul Qohar menyatakan, bahwa total kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut mencapai Rp578 miliar.
Qohar menyebut total kerugian tersebut sudah bersifat final setelah pihaknya melakukan proses audit bersama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini sudah fiks nyata riil, berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP adalah Rp578.105.411.622,48 (Rp 578 miliar)," kata Qohar dalam jumpa pers, Senin (20/1/2025).