TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran mudik gratis Pemerintah Provinsi Jawa Tengah atau Pemprov Jateng 2025 bakal kembali dibuka pada Kamis, 13 Maret 2025 pukul 17.00 WIB.
Pembukaan kembali pendaftaran online mudik gratis Pemprov Jateng 2025 ini berdasarkan hasil verifikasi peserta yang tidak memenuhi syarat dan membatalkan keikutsertaan.
Link pendaftaran mudik gratis Pemprov Jateng 2025 melalui https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/.
Sisa kuota mudik gratis yang belum terisi yakni sebanyak 258 seat untuk moda kereta api dan bus.
Rincian Sisa Kuota Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025
Armada Kereta Api
- Kereta Api Tawang Jaya
- Tujuan: Stasiun Pasar Senen - Semarang Poncol
- Keberangkatan: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 18.25 WIB
- Jumlah kuota: 130 seat
- Kereta Api Jaka Tingkir
- Tujuan: Stasiun Pasar Senen - Solo Balapan
- Keberangkatan: Kamis, 27 Maret 2025 pukul 11.50 WIB
- Jumlah kuota: 40 seat
Armada Bus
- Tujuan Kabupaten Magelang: 21 seat
- Tujuan Kabupaten Blora: 32 seat
- Kabupaten Rembang: 35 seat
Keberangkatan: Museum Purna Bhakti Pertiwi TMII pada Rabu, 26 Maret 2025 pukul 07.00 WIB
Baca juga: BNI Adakan Mudik Gratis Lebaran 2025, Siapkan 121 Bus ke Berbagai Kota di Pulau Jawa dan Sumatera
Syarat dan Ketentuan Mudik Gratis Pemprov Jateng 2025
- Pendaftaran online melalui link Peda Mateng https://pedamateng.penghubung.jatengprov.go.id/
- Syarat pendaftar:
- Diutamakan KTP/kelahiran Jawa Tengah
- Bekerja di sektor informal dan berpenghasilan rendah, seperti asisten rumah tangga, pedagang kecil/asongan, buruh, pengemudi bajaj/online, penyandang disabilitas, dll
- Pendaftar satu keluarga/kelompok maksimal 4 orang
- Bagi calon pemudik kereta, terdaftar perekaman pengenalan wajah (face recognition) setiap stasiun atau melalui aplikasi Access by KAI.
- Dokumen yang Diunggah
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Identitas Anak (KIA)
- Kartu Keluarga (KK) bagi pendaftar satu keluarga/kelompok
- Bukti yang menunjukkan pekerjaan pendaftar sesuai dengan persyaratan. Contohnya, foto di lokasi kerja, foto tanda pengenal/ID pekerja, foto akun ojek online, foto sedang berjualan, dll
- Dokumen yang diunggah menggunakan format jpg/pdf dengan ukuran maksimal 5MB dan dapat terbaca jelas.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)