TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P, Hasto Kristiyanto didakwa merintangi proses penyidikan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Baca juga: Hasto Tiba di PN Jakpus Hadapi Sidang Perdana Kasus Harun Masiku: Saya adalah Tahanan Politik
"Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku," kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto di ruang sidang.
Wawan menerangkan, salah satu bentuk perintangan yang dilakukan Hasto yakni memerintahkan Harun untuk merendam ponsel miliknya ke dalam air melalui Nurhasan, staf Hasto.
Jaksa menjelaskan, perintah untuk menenggelamkan ponsel itu diperintahkan Hasto usai dirinya mengetahui bahwa mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah ditangkap oleh KPK terkait kasus tersebut.
"Kemudian terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya ke dalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu di Kantor DPP PDI-Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui petugas KPK," kata Jaksa Wawan.
Kemudian di hari yang sama yakni Selasa 8 Januari 2020 sekitar pukul 18.35 WIB bertempat di sekitar Hotel Sofyan Cut Meutia, Jakarta, Harun Masiku bertemu dengan Nurhasan.
Baca juga: Hasto Tiba di PN Jakpus Hadapi Sidang Perdana Kasus Harun Masiku: Saya adalah Tahanan Politik
Harun pun kemudian menindaklanjuti perintah Hasto dan atas bantuan Nurhasan pada jam 18.52 WIB telepon genggam milik Harun sudah tidak aktif dan tidak terlacak.
"Selanjutnya Petugas KPK memantau keberadaan Harun Masiku melalui update posisi telepon genggam milik Nurhasan yang terpantau pada jam 20.00 WIB bersama dengan Harun Masiku berada di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan pada saat bersamaan Kusnadi selaku orang kepercayaan Terdakwa juga terpantau berada di PTIK. Kemudian Petugas KPK mendatangi PTIK namun tidak berhasil menemukan Harun Masiku," jelas Jaksa.
Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.