News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU TNI

Dasco Bantah Revisi UU TNI Dibahas Secara Tergesa-gesa dan Diam-diam

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

REVISI UU TNI - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad dan pimpinan Komisi I DPR memberikan keterangan pers terkait revisi UU TNI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad membantah bahwa revisi Undang-Undang (UU) TNI dibahas secara tergesa-gesa dan diam-diam.

"Saya sampaikan bahwa tidak ada kebut mengebut dalam revisi UU TNI," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3/2025).

Baca juga: DPR Sebut Ada 3 Pasal yang Berubah di Revisi UU TNI, Termasuk Usia Pensiun

Dasco mengatakan, proses revisi telah berlangsung selama beberapa bulan dan melibatkan partisipasi publik.

"Seperti kita tahu bahwa revisi UU TNI ini sudah berlangsung dari berapa lama ya, berapa bulan lalu. Dan itu kemudian dibahas di komisi 1 termasuk kemudian mengundang partisipasi publik," ujarnya.

Terkait rapat yang diadakan di Hotel Fairmont Jakarta, Dasco menepis anggapan bahwa pembahasan dilakukan secara tertutup. 

Menurutnya, rapat tersebut bersifat terbuka dan telah tercantum dalam agenda resmi DPR.

"Tidak ada kemudian rapat terkesan diam-diam. Karena rapat yang dilakukan di hotel itu adalah rapat terbuka. Boleh dilihat di agenda rapatnya. Rapat diadakan terbuka," ucapnya.

Baca juga: 4 Alasan Hotel Fairmont Jadi Lokasi Rapat RUU TNI, Sekjen DPR: DPR Tidak Punya Tempat Tidur

Dasco juga menjelaskan metode konsinyering dalam pembahasan revisi undang-undang merupakan hal yang lazim dan tidak menyalahi aturan.

"Walaupun kemarin yang saya lihat rencananya 4 hari disingkat jadi 2 hari dalam rangka efisiensi dan itu diperlukan karena mengundang institusi lain," ungkapnya.

Diketahui, Komisi I DPR dan pemerintah memang tengah kebut membahas revisi UU tentang TNI. 

Revisi tersebut mencakup penambahan usia dinas keprajuritan hingga peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini