TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bermasalah saat Pilkada 2024 dievaluasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Kini mereka tidak dilibatkan lagi dalam proses di wilayah yang melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
Pengamat kepemiluan sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI), Titi Anggraini mengatakan langkah KPU itu harus dibarengi dengan bimbingan teknis dan penguatan kapasitas yang tepat serta memadai.
"Agar petugas yang baru dapat memahami aturan dan prosedur secara baik," ujar Titi saat dikonfirmasi, Minggu (16/3/2025).
Bimbingan teknis dan penguatan kapasitas itu diperlukan guna menghindari hal-hal yang bisa menyebabkan PSU atau rekap ulang berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya dalam sidang sengketa perkara hasil pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menegaskan ihwal tidak semua PSU yang diperintahkan MK merupakan akibat kesalahan penyelenggara.
Oleh karena itu, tidak pula semua penyelenggara pilkada otomatis diganti menjelang PSU.
"Enggak (banyak), kan tidak semuanya itu kemudian menurut kita soalnya ada di teman-teman (penyelenggara)," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Namun, ia menegaskan, KPU tetap mengganti penyelenggara yang dinilai bermasalah. Meski tidak merinci jumlahnya, Afif menyebut ada beberapa petugas KPPS yang diganti karena dianggap tidak layak bertugas dalam PSU.
Untuk PSU yang dijadwalkan pada 22 Maret mendatang, Afif memastikan seluruh persiapan, termasuk kesiapan penyelenggara, telah rampung. Begitu pula dengan PSU yang akan digelar pada 7-10 April, di mana semua penyelenggara sudah dilantik.
"Jadi kalau ada yang tidak bersedia atau kemudian bermasalah, itu yang kita ganti," lanjutnya.