Lebaran 2025

Ramai Soal Harga Tiket Kereta Api Naik Setelah Lebaran 2025, Ini Penjelasan KAI

Penulis: Lanny Latifah
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TIKET KERETA API - Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/3/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) berikan penjelasan mengenai pemberitaan yang menyampaikan bahwa tiket kereta api akan mengalami kenaikan harga setelah Lebaran 2025.
TIKET KERETA API - Manajer Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (28/3/2025). PT Kereta Api Indonesia (Persero) berikan penjelasan mengenai pemberitaan yang menyampaikan bahwa tiket kereta api akan mengalami kenaikan harga setelah Lebaran 2025.

TRIBUNNEWS.COM - PT Kereta Api Indonesia (Persero) berikan penjelasan mengenai pemberitaan yang menyampaikan bahwa tiket kereta api akan mengalami kenaikan harga setelah Lebaran 2025.

KAI pun mengatakan bahwa penetapan tarif sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dalam hal ini, KAI menerapkan sistem tarif berdasarkan Tarif Batas Atas (TBA) dan Tarif Batas Bawah (TBB) yang telah ditetapkan untuk Kereta Api Komersil atau KA Non Subsudi.

"Sistem ini memberikan fleksibilitas kepada KAI dalam menentukan harga tiket, selama tetap berada dalam koridor yang ditetapkan oleh pemerintah," kata Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (5/4/2025).

Lebih lanjut, Ixfan menjelaskan, dasar hukum dan tujuan pengaturan tarif penetapan TBA dan TBB merupakan bentuk regulasi pemerintah untuk menjaga keterjangkauan harga tiket, terutama pada periode-periode penting seperti musim mudik Lebaran.

"Ini juga bertujuan untuk melindungi konsumen dan menjamin keberlangsungan layanan transportasi publik yang aman dan nyaman," ujarnya.

Tak hanya itu, Ixfan mengatakan, penjualan tiket saat mudik Lebaran 2025 KAI tetap berkomitmen menjaga keterjangkauan harga tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

"Tidak ada lonjakan harga di luar batas yang telah ditetapkan oleh Kemenhub. Penyesuaian harga dilakukan secara transparan dan sesuai mekanisme pasar dalam koridor TBA-TBB," jelas Ixfan.

"Sistem tarif TBA-TBB memastikan keseimbangan antara kepentingan operasional perusahaan dan perlindungan konsumen. Dengan dukungan subsidi Public Service Obligation (PSO) dan pengawasan dari Kemenhub, KAI terus berkomitmen menyediakan transportasi publik yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh lapisan masyarakat," paparnya.

Sebagai informasi tambahan, Tiket Komersial (kelas eksekutif dan bisnis) memiliki harga yang disesuaikan dengan permintaan, namun tetap dalam batas tarif yang diperbolehkan.

Sementara Tiket Ekonomi Bersubsidi (PSO) tetap mendapatkan subsidi dari pemerintah, sehingga tarifnya lebih murah dan terjangkau untuk masyarakat luas.

Baca juga: Daftar KA yang Dapat Diskon Tiket 25 Persen, Berlaku untuk Pembelian Tiket Periode 4-11 April 2025

Daftar dan Tarif Kereta Api Antarkota Subsidi (PSO)

  1. KA Putri Deli Rute Tanjungbalai-Medan (PP) Rp27.000
  2. KA Kuala Stabas Rute Baturaja-Tanjungkarang (PP) Rp30.000
  3. KA Bukit Serelo Rute Kertapati-Lubuklinggau (PP) Rp32.000
  4. KA Rajabasa Rute Kertapati-Tanjungkarang (PP) Rp32.000
  5. KA Cikuray Rute Garut-Pasarsenen (PP) Rp45.000
  6. KA Probowangi Rute Katapang-Surabaya Gubeng (PP) Rp56.000
  7. KA Tawang Alun Rute Ketapang-Malang Kota Lama (PP) Rp62.000
  8. KA Kutojaya Selatan Rute Kutoarjo-Kiaracondong (PP) Rp62.000
  9. KA Serayu Rute Purwokerto-Pasarsenen (PP) Rp67.000
  10. KA Bengawan Rute Purwosari-Pasarsenen (PP) Rp74.000
  11. KA Kahuripan Rute Blitar-Kiaracondong (PP) Rp84.000
  12. KA Sri Tanjung Rute Lempuyangan-Ketapang (PP) Rp94.000
  13. KA Airlangga Rute Surabaya Pasarturi-Pasarsenen (PP) Rp104.000

(Tribunnews.com/Latifah/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini