News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU TNI

Delapan Permohonan Uji Formil UU TNI Masuk ke MK

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UJI MATERI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima delapan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tercatat dalam rentang perkara dari Maret hingga Rabu (30/4/2025) hari ini.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima delapan permohonan uji formil terhadap Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang tercatat dalam rentang perkara dari Maret hingga Rabu (30/4/2025) hari ini.

Para pemohon terdiri dari akademisi, praktisi hukum, hingga mahasiswa dari berbagai latar belakang.

Berdasarkan data laman resmi MK, perkara-perkara tersebut adalah:

  • Perkara Nomor 58/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Hidayatuddin dan Respati Hadinata.
  • Perkara Nomor 57/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Bilqis Aldila Firdausi, Farhan Azmy Rahmadsyah, dan Lintang Raditya Tio Richwanto.
  • Perkara Nomor 56/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Muhammad Bagir Shadr, Muhammad Fawwaz Farhan Farabi, dan Thariq Qudsi Al Fahd.
  • Perkara Nomor 55/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Christian Adrianus Sihite dan Noverianus Samosir.
  • Perkara Nomor 45/PUU-XXIII/2025, diajukan oleh Muhammad Alif Ramadhan dan enam pemohon lainnya.
  • Perkara Nomor 73/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, diajukan oleh Moch Rasyid Gumilar dan empat pemohon lainnya.
  • Perkara Nomor 72/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, diajukan oleh Masail Ishmad Mawaqif, Reyhan Roberkat, Muh Amin Rais Natsir, dan Aldi Rizki Khoiruddin.

Selain tujuh permohonan uji formil, terdapat pula satu permohonan uji materi yakni:

  • Perkara Nomor 76/PUU/PAN.MK/AP3/04/2025, yang diajukan oleh Prabu Sutisna, Haerul Kusuma, Noverianus Samosir, Christian Adrianus Sihite, Fachri Rasyidin, dan Chandra Jakaria.

Para pemohon umumnya menilai proses pembentukan revisi UU TNI tidak memenuhi asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik sebagaimana diatur dalam UU No. 12 Tahun 2011.

Beberapa permohonan juga menyinggung soal partisipasi publik yang dinilai minim serta potensi tumpang tindih kewenangan sipil dan militer dalam konteks negara demokrasi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini