News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU Perampasan Aset

Menko Yusril: Belum Ada Urgensi Terbitkan Perppu Perampasan Aset

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

BELUM URGENSI - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendara. Ia mengatakan bahwa belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU alias Perpu Perampasan Aset.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko KumHAM Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa belum ada urgensi bagi Presiden Prabowo Subianto untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU alias Perpu Perampasan Aset.

Hal itu disampaikan Yusril di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Senin, (5/5/2025).

"Belum ada alasan untuk mengeluarkan Perppu untuk itu (perampasan aset)," kata Yusril.

Menurutnya penerbitan Perppu harus memenuhi sejumlah syarat. Salah satunya yakni memenuhi unsur kegentingan memaksa.

"Karena Perppu harus dikeluarkan hal ihwal kegentingan yang memaksa, sampai sekarang kita melihat ada kegentingan yang memaksa," katanya.

Yusril menilai terkait perampasan aset, undang-undang yang ada sekarang baik itu Undang-undang Tipikor, Kepolisian, Kejaksaan maupun KPK sudah cukup efektif.

"Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang. Tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada presiden," pungkasnya.

Usulan MAKI

Sebelumnya Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong Presiden Prabowo untuk terbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang Perampasan Aset.

Diketahui Presiden Prabowo Subianto belum lama ini menyatakan mendukung Revisi Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset untuk segera disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

"Urusan perampasan aset itu satu kata saja, Pak Prabowo membuat Perppu mengesahkan perampasan aset, kemudian diurus jadi Undang-Undang," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Sabtu (3/5/2025).

Menurutnya Presiden Prabowo tak perlu berharap pada DPR untuk memproses UU Perampasan Aset.

"Kalau memang Pak Prabowo sekarang tegas ingin mengesahkan menjadi Undang-Undang, tidak bisa berharap lewat DPR," imbuhnya.

Meskipun, sebenarnya kalau Presiden Prabowo mau kata Boyamin, hal itu bisa saja.

"Karena KIM Plus menguasai 80 persen kursi DPR. Makanya mestinya gampang saja. Tapi nampaknya masih tarik ulur," kata Boyamin.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini