News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU TNI

UU TNI Digugat, Prabowo dan Pimpinan DPR Diminta Bayar Denda Puluhan Miliar Rupiah

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SIDANG UU TNI - Sejumlah pemohon mengikuti sidang pengujian gugatan terkait Undang-undang TNI di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (9/5/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pemeriksaan pendahuluan terhadap 11 perkara perihal Pengujian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terdaftar dengan nomor perkara 58/PUU-XXIII/2025 menyeret Presiden Prabowo Subianto dan para pimpinan DPR RI.

Gugatan tersebut dilayangkan oleh dua mahasiswa yakni Hidayatuddin dari Universitas Putra Batam dan Respati Hadinata dari Universitas Negeri Batam. 

Mereka punya petitum alternatif yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menghukum Prabowo dan pimpinan DPR RI dengan membayar denda puluhan miliar rupiah kepada negara.

Dalam persidangan yang digelar di Gedung MK pada Jumat (9/5/2025), Hakim Konstitusi Arief Hidayat mempertanyakan alasan adanya petitum alternatif dalam gugatan tersebut.

"Sekarang kenapa ada alasan petitum alternatif ini? Apa yang dimaksud ini," tanya Arief kepada kuasa hukum pemohon.

Kuasa hukum pemohon menjelaskan bahwa petitum alternatif tersebut berisi dua opsi. 

Opsi pertama meminta MK menyatakan UU TNI Nomor 3/2025 tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD NRI 1945 dan dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Sementara itu, dalam opsi kedua, para pemohon meminta MK memerintahkan DPR RI untuk merevisi UU TNI dalam jangka waktu satu tahun. Jika tidak dilakukan, UU tersebut akan dinyatakan inkonstitusional.

Dalam petitum alternatif tersebut, pemohon juga meminta MK menghukum para Anggota DPR RI yang hadir dalam rapat paripurna pengesahan UU TNI dengan denda sebesar Rp50 miliar kepada negara. 

Prabowo diminta membayar ganti rugi sebesar Rp25 miliar.

Sementara lima pimpinan DPR RI diminta membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar.

Selain itu, pemohon turut mengusulkan sanksi uang paksa (dwangsom) kepada anggota DPR RI yang mengesahkan UU TNI tersebut sebesar Rp25 miliar.

Sedangkan untuk Prabowo, diminta membayar dwangsom sebesar Rp12,5 miliar.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini