News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usut Kasus Suap Perizinan PLTU 2 Cirebon, KPK Panggil 2 Saksi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SUAP PLTU CIREBON - Jubir KPK Budi Prasetyo. KPK panggil 2 saksi di kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat. Dua saksi yang dipanggil yaitu Denny Supdiana, mantan Kepala Bappelitbangda dan Uus Sudrajat, eks Kepala Bidang Penataan Ruang Kab. Cirebon.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi pada hari ini guna mengusut kasus dugaan suap perizinan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 2 Cirebon, Jawa Barat.

Dua saksi yang dipanggil yaitu Denny Supdiana, mantan Kepala Bappelitbangda dan Uus Sudrajat, eks Kepala Bidang Penataan Ruang Kab. Cirebon.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (16/5/2025).

KPK menetapkan General Manager Hyundai Engineering & Construction, Herry Jung (HJ), sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebelumnya, Kepala Departemen Investigasi Kejahatan Internasional dari Kantor Kejaksaan Distrik Pusat Seoul, Hong Yong-hwa, mengatakan bahwa para eksekutif dan karyawan Hyundai E&C diduga menyuap mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra.

Jaksa KPK mendakwa Sunjaya Purwadisastra menerima gratifikasi, suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) hingga Rp64,2 miliar pada 20 Maret 2023. 

Dalam dakwaannya, jaksa KPK menyatakan Sunjaya menerima setoran Rp7,02 miliar pada 2017–2018 agar proyek PLTU 2 Cirebon diperlancar perizinannya. 

Baca juga: Kasus Suap Proyek PLTU 2 Cirebon Terseret hingga Korea Selatan, Kantor Pusat Hyundai E&C Digeledah

Padahal proses pembangunan proyek itu bertentangan dengan Perda Kabupaten Cirebon No 17 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Cirebon 2011–2031.

Kasus korupsi ini bermula saat PT Cirebon Energi Prasarana ditunjuk menjadi owner proyek pembangunan PLTU 2 Cirebon yang berlokasi di Kecamatan Mundu, Pangenan, dan Astanajapura. 

PT CEP kemudian menggandeng Hyundai E&C sebagai kontraktor utama proyek itu pada 2015.

Para petinggi PT Cirebon Energi Prasarana menemui Sunjaya di Pendopo Bupati Cirebon pada 2016. 

Mereka meminta Sunjaya untuk memuluskan proyek PLTU 2 Cirebon, sekaligus menyerahkan uang Rp1 miliar kepada Sunjaya untuk menangani demo warga.

Akhir 2016, PT CEP mengajak Herry Jung dan beberapa petinggi Hyundai seperti Kim Tae Hwa dan Am Huh selaku Project Manager Cirebon 2 CFPP Project Site pada Hyundai E&C menemui Sunjaya di rumah dinasnya. 

Mereka kemudian meminta lagi Sunjaya untuk bisa memuluskan proyek PLTU yang sedang digarapnya.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini