TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, meminta usulan penambahan usia pensiun pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dikaji secara mendalam.
"Harus ada kajian secara mendalam dulu atas usulan itu. Alasannya harus tepat," kata Doli kepada Tribunnews.com, Jumat (23/5/2025).
Doli menilai alasan untuk mendorong keahlian dan karier ASN hanya mewakili satu perspektif. Dia menekankan bahwa masih banyak sudut pandang lain yang harus dipertimbangkan.
Doli mengingatkan bahwa penambahan usia pensiun akan berdampak pada kebutuhan anggaran negara.
Selain itu, jika alasan kebijakan ini adalah meningkatnya usia produktif masyarakat, maka diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja ASN.
"Apakah selama ini setiap individu ASN benar-benar produktif dan be-kinerja baik atau tidak," ujar Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini.
Dampak lain yang disorot adalah terhambatnya regenerasi birokrasi. Saat ini saja, menurut Doli, banyak lulusan baru belum bisa tertampung menjadi PNS karena keterbatasan formasi.
"Bayangkan kalau usia pensiunnya semakin lama, maka formasi kebutuhan untuk ASN baru pun pasti semakin kecil," tegas Doli.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyinggung arah perkembangan pelayanan publik yang mengarah ke digitalisasi.
Konsep birokrasi ke depan, menurut Doli, membutuhkan kapasitas kemampuan yang lebih spesifik, bahkan bisa mengurangi kebutuhan akan jumlah ASN.
"Jadi masih sangat banyak hal yang perlu dikaji secara mendalam dan butuh besar sekali effort untuk mengantisipasi konsekuensi dari penambahan usia pensiun itu," ungkap Doli.
Baca juga: Kritik Usulan Tambah Usia Pensiun ASN, DPR: Jangan Egois, Pikirkan Anak dan Cucu
Usulan ini sebelumnya disampaikan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Nasional. Ketua Umum Korpri, Zudan Arif Fakrulloh mengusulkan agar penambahan batas usia pensiun itu berbeda-beda disesuaikan dengan pangkat masing-masing ASN.
"Korpri mengusulkan agar Pejabat Pimpinan Tinggi atau JPT Utama mencapai usia 65 tahun, JPT Madya atau eselon I mencapai BUP (batas usia pensiun) 63 tahun," kata Zudan pada Kamis (22/5/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, JPT Pratama atau setingkat eselon II batas usia pensiunnya menjadi 62 tahun, eselon III dan IV 60 tahun, sedangkan untuk Jabatan Fungsional Utama batas usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Baca tanpa iklan