News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Idul Adha 2025

Apakah Boleh Kurban 1 Kambing untuk Satu Keluarga?

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

IDUL ADHA - Grafis dibuat di Canva Premium pada Selasa (3/6/2025). Apakah Boleh Kurban 1 Kambing untuk Satu Keluarga?

TRIBUNNEWS.COM - Ibadah kurban merupakan sunnah muakkadah bagi umat Muslim yang mampu secara ekonomi. 

Namun, pertanyaan yang sering muncul adalah apakah boleh satu ekor kambing dijadikan kurban untuk mewakili satu keluarga, terutama yang anggotanya cukup banyak? 

Berkurban dengan satu ekor kambing untuk mewakili satu keluarga memang diperbolehkan menurut sebagian ulama, dengan syarat-syarat tertentu. 

Madzhab Maliki menetapkan tiga syarat agar kurban satu kambing mewakili satu keluarga dianggap sah, yaitu:

  • Anggota keluarga tinggal bersama dalam satu rumah.
  • Memiliki hubungan kekerabatan.
  • Memiliki satu kepala keluarga yang menjadi pemberi nafkah.

Jika ketiga syarat ini terpenuhi, maka kurban satu ekor kambing itu dianggap sah dan setiap anggota keluarga tetap mendapatkan pahala dari kurban tersebut.

Ketentuan Hewan untuk Kurban

Sebelum membeli hewan untuk dikurbankan saat Iduladha, penting untuk memastikan hewan tersebut memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. 

Secara umum, para ulama menyepakati ada tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh hewan kurban, yaitu jenis hewan ternak, usia minimal sesuai dengan ketentuan syariat, serta kondisi kesehatan yang baik saat disembelih.

Baca juga: 35 Kupon Kurban Idul Adha 2025, Bisa Diedit dan Diunduh

Usia Kambing

Salah satu syarat penting bagi kambing kurban adalah usianya. Berdasarkan aturan syariah, kambing harus berusia minimal satu tahun. 

Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah SAW yang menyebutkan bahwa hewan kurban harus sudah mencapai umur yang cukup.

Kondisi Kesehatan dan Fisik

Kambing yang dijadikan hewan kurban harus dalam keadaan sehat dan bebas dari cacat. 

Beberapa kondisi yang tidak diperbolehkan meliputi:

  • Hewan yang mengalami kebutaan pada salah satu atau kedua mata.
  • Hewan pincang yang mengganggu kemampuan berjalan normal.
  • Hewan yang sangat kurus hingga tulangnya terlihat jelas tanpa lemak atau sumsum yang cukup.
  • Hewan yang sedang sakit parah.

Jenis Kelamin

Meskipun tidak ada aturan khusus terkait jenis kelamin kambing yang dijadikan kurban, baik kambing jantan maupun betina diperbolehkan selama memenuhi syarat usia dan kondisi kesehatan yang telah ditentukan.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini