News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Peradilan Harus Transparan, Jimly Asshiddiqie Dorong Sidang Kode Etik Terbuka: Biar Ada Efek Jera

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DILAKUKAN TERBUKA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie. Ia mendorong agar penanganan pelanggaran kode etik di Indonesia dilakukan secara terbuka. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Guru Besar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mendorong agar penanganan pelanggaran kode etik di Indonesia dilakukan secara terbuka. 

Menurutnya, selama ini masih ada pandangan yang keliru bahwa persoalan etik adalah urusan privat, padahal jika menyangkut jabatan publik, maka semestinya berlaku prinsip keterbukaan.

Hal itu ia sampaikan saat jadi pembicara dalam forum group discussion yang diselenggarakan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) secara daring, Rabu (11/6/2025). 

“Sekarang di seluruh dunia sudah ada lembaga penegak kode etik dengan macam-macam istilah. Kita juga begitu. Kurangnya adalah semua penegakan kode etik di seluruh dunia termasuk di Amerika semua tertutup,” kata Jimly.

“Sidangnya semua tertutup. Why? Karena ini masalah yang disebut etik itu masalah privat, jadi selalu dipersepsi karena ini soal privat harus tertutup,” sambungnya. 

Jimly mengaku pernah mengalami langsung resistensi ketika mencoba mendorong sidang etik yang terbuka saat menjadi Ketua Mahkamah Etika Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ia sempat berniat membuka sidang etik secara publik, namun mendapat penolakan dari para pengurus.

“Saya ini baru menjadi Ketua Mahkamah Etika, Mahkamah Kehormatan Majelis Ulama. Saya mau sidang terbuka. Oh para pengurus ribut, kumpul kiai, ketua umum minta saya ‘jangan, ini nanti enggak enak, malu’,” tuturnya.

Jimly menegaskan bahwa selama etik masih dianggap sebagai urusan privat, maka penanganannya tidak akan berdampak luas bagi pendidikan publik maupun efek jera.

“Maksud saya, kalau tidak dibuka tidak memberi efek jera dan mendidik publik. Jadi jangan lihat masalah etik sebagai problem privat, tapi lihatlah jabatannya, ini jabatan publik. Jangan lihat etiknya, tapi lihat jabatan publiknya itu,” tegasnya.

Menurut Jimly, prinsip peradilan etik modern harus mengikuti asas keterbukaan dan transparansi sebagaimana peradilan hukum. 

Ia juga menegaskan menyampaikan perlunya sistem etik di Indonesia dibenahi secara menyeluruh.

“Prinsip peradilan modern itu harus terbuka, transparan, independen, netral. Maka kita punya tidak hanya peradilan di dunia hukum, tapi peradilan di dunia etik juga. Itulah yang saya promosikan perlunya menata sistem etik di Indonesia ini,” pungkansnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini