News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

DPR Soal Perlu Izin Jaksa Agung untuk Tindak Jaksa: Wajar, Bukan Diskriminasi

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

JAKSA AGUNG - ST Burhanuddin kembali terpilih sebagai Jaksa Agung untuk periode 2024 hingga 2029. DPR sebut mekanisme izin dari Jaksa Agung untuk melakukan tindakan hukum terhadap jaksa tidak melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

TRIBUNNES.COM, JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan ihwal mekanisme izin dari Jaksa Agung untuk melakukan tindakan hukum terhadap jaksa tidak melanggar prinsip kesetaraan di hadapan hukum.

Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo dalam sidang uji materi Undang-Undang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (19/6/2025).

"Dengan adanya mekanisme izin Jaksa Agung pada setiap perbuatan pidana yang disangkakan, harus dapat dibuktikan sehingga tidak akan mengganggu profesionalitas jaksa maupun institusi kejaksaan dalam melaksanakan tugasnya," katanya.

Ia menegaskan keberadaan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (UU Kejaksaan) merupakan bentuk perlindungan prosedural, bukan kekebalan hukum.

Pasal tersebut mengatur tindakan hukum terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tugasnya harus mendapat izin dari Jaksa Agung.

Dalam keterangannya, Rudianto juga mengutip Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-IX/2013 yang menilai ketentuan tersebut sebagai sesuatu yang wajar dan bukan diskriminatif.

"Menurut Mahkamah, perlunya izin Jaksa Agung untuk melakukan tindakan kepolisian terhadap jaksa adalah wajar dan bukan merupakan tindakan diskriminasi, serta pula bukan perbedaan perlakuan," ujarnya.

Baca juga: Kajari Jakarta Barat Jadi Saksi di Sidang Kasus Jaksa Korupsi Tilap Uang Korban Investasi Bodong

DPR menilai pasal itu harus dimaknai sebagai bagian integral dari keseluruhan norma dalam Pasal 8 UU Kejaksaan, serta ditafsirkan secara sistematis bersama ketentuan dalam Pasal 1 angka 1 UU Kejaksaan dan Pasal 1 angka 6 huruf a KUHP.

"Izin dari Jaksa Agung jadi syarat yang diperlukan dalam pelaksanaan upaya paksa terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana dalam pelaksanaan tugas dan kewenangannya menurut undang-undang," ujar Rudianto.

Sebagai informasi, Pasal 8 ayat (5) menjadi salah satu norma yang diuji konstitusionalitasnya oleh sejumlah pemohon, termasuk kalangan advokat dan organisasi masyarakat sipil ke MK.

Mereka menilai ketentuan tersebut dapat menimbulkan kekebalan hukum atau perlakuan khusus terhadap jaksa, yang berpotensi menghambat penegakan hukum secara adil dan setara.

Uji materi ini teregister dalam sejumlah perkara yang disidangkan bersamaan hari ini, yakni: Nomor 9/PUU‑XXIII/2025, 15/PUU‑XXIII/2025, dan 67/PUU‑XXIII/2025.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini