News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemerintah Bentuk Pansel Ombudsman Periode 2026-2031, Ini Daftarnya

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANSEL OMBUDSMAN - Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro dan Pansel Ombudsman Periode 2026-2031 di Gedung Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, (24/6/2025).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah telah membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon anggota Ombudsman Republik Indonesia untuk masa jabatan 2026-2031. 

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro mengatakan pembentukan Pansel dilakukan karena keanggotaan Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan tahun 2021-2026 akan berakhir pada  22 Februari 2026 mendatang sehingga perlu disiapkan calon penggantinya.

Pembentukan Pansel dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 57/P Tahun 2025 tanggal 3 Juni 2025.

Adapun lima anggota Pansel, sebagai berikut:

  • Prof. Dr. Erwan Agus Purwanto, M.Si., sebagai Ketua merangkap Anggota;
  • Munafrizal Manan, S.H., S.Sos., LL.M., M.I.P., M.Si., sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota;
  • Dr. Ahmad Suaedy, sebagai Anggota;
  • Prof. Dr. Ma mun Murod, sebagai Anggota;
  • Dr. Ida Budhiati, S.H., M.H., sebagai Anggota. 

"Kelima Anggota Pansel ini diminta bapak Presiden untuk membantu menyeleksi anggota Pansel  sebanyak dua kali dari jumlah yang dibutuhkan," kata Juri.

Adapun tugas Pansel tersebut nantinya yakni:  

  • Pansel mengumumkan pendaftaran penerimaan calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
  • Pansel melakukan pendaftaran calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
  • Pansel melakukan seleksi administrasi calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
  • Pansel mengumumkan daftar nama calon untuk mendapatkan tanggapan masyarakat.
  • Pansel melakukan seleksi kualitas dan integritas calon anggota Ombudsman Republik Indonesia.
  • Pansel menentukan dan menyampaikan nama calon anggota Ombudsman Republik Indonesia sebanyak 18 (delapan belas) nama kepada presiden.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini