News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

RUU KUHAP

Pemerintah Serahkan Daftar Inventarisasi Masalah Revisi KUHAP ke DPR

Penulis: Fersianus Waku
Editor: Muhammad Zulfikar
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RUU KUHAP - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (17/6/2025). Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada DPR RI.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah secara resmi menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) kepada DPR RI.

Penyerahan dokumen dilakukan secara simbolis oleh Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, kepada pimpinan Komisi III DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/7/2025).

Baca juga: Pakar Hukum Minta DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU KUHAP, Ini Alasannya

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman mengatakan, DIM yang diterima akan terlebih dahulu disinkronisasi oleh tim sekretariat DPR. 

Habiburokhman menyebut, sinkronisasi dilakukan antara versi digital dalam bentuk flashdisk dan salinan cetak guna menghindari kesalahan teknis.

"DIM ini oleh tim sekretariat disinkronisasi dulu flashdisk dengan print out. Ini belajar dari undang-undang dahulu, pembahasan kan siapa tahu masih ada salah ketik atau salah pengiriman dokumen," kata Habiburokhman.

Dia menjelaskan, setelah proses sinkronisasi rampung, DPR akan mempublikasikan DIM tersebut melalui laman resmi parlemen.

Baca juga: Titik Terang RUU Perampasan Aset, Dasco Sebut Bakal Dibahas setelah RUU KUHAP Rampung

"Begitu juga teman-teman wartawan kepada masyarakat yang ingin melihat DIM ini kami akan masukan ke websitenya DPR setelah sinkronisasi tersebut," ujar Habiburokhman.

Setelah penyerahan DIM, Komisi III DPR juga langsung membentuk panitia kerja (Panja) RUU KUHAP yang diketuai Habiburokhman.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini