News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

HUT Kemerdekaan RI

Pemerintah Tetapkan 18 Agustus 2025 Cuti Bersama Lewat SKB 3 Menteri, Bukan Hari Libur

Penulis: Farrah Putri Affifah
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI KALENDER - Foto ini diambil dari Freepik. Pemerintah secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama Nasional, bukan hari libur Nasional.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai Cuti Bersama Nasional, bukan Hari Libur Nasional dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Penetapan cuti bersama ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini. 

SKB ini merupakan hasil perubahan atas SKB sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Meskipun tanggal 18 Agustus 2025 bukan Hari Libur Nasional, pemerintah menjadikannya sebagai Cuti Bersama untuk memperpanjang waktu perayaan setelah Hari Proklamasi yang jatuh pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Sebelumnya, seperti dikutip dari setneg.go.id, pemerintah sempat mengumumkan 18 Agustus sebagai libur nasional tambahan dalam rangkaian semangat HUT ke-80 RI. 

Namun, status tersebut kini secara resmi dikukuhkan sebagai Cuti Bersama, bukan Hari Libur Nasional.

Keputusan ini diambil melalui rapat koordinasi yang dilaksanakan di Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) pada Rabu, 7 Agustus 2025. 

Rapat dipimpin oleh Deputi Bidang Penguatan Karakter dan Jati Diri Bangsa, Warsito, dan Sekretaris Kemenko PMK, Imam Machdi. 

Rapat tersebut, turut dihadiri oleh perwakilan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait.

Melalui hasil rapat tersebut, Menteri Koordinator PMK Pratikno mengarahkan penandatanganan SKB yang mengatur penambahan cuti bersama tersebut.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam merayakan momen bersejarah kemerdekaan secara khidmat, semarak, dan penuh kebanggaan nasional,” ujar Imam Machdi, dikutip dari kemenkopmk.go.id.

Pemerintah mendorong agar momen cuti bersama ini tidak hanya diisi dengan waktu istirahat, tetapi juga partisipasi aktif masyarakat dalam berbagai kegiatan yang bernuansa nasionalis dan kebudayaan. 

Baca juga: 25 Menit, Kuota War Tiket Gelombang 2 Upacara HUT Ke-80 RI di Istana Ludes

“Pemerintah mengimbau seluruh instansi pemerintah, swasta, dan masyarakat luas untuk memanfaatkan momen ini secara produktif dan bertanggung jawab demi mempererat persatuan bangsa”, jelasnya.

Daftar Hari Libur Nasional 2025

Berikut daftar Hari Libur Nasional Tahun 2025 berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025:

  • Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi
  • Senin, 27 Januari 2025: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek
  • Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Suci Nyepi
  • Senin–Selasa, 31 Maret–1 April 2025: Idul Fitri 1446 H
  • Jumat, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus
  • Minggu, 20 April 2025: Paskah
  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus
  • Minggu, 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila
  • Jumat, 6 Juni 2025: Idul Adha 1446 H
  • Jumat, 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H
  • Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Proklamasi Kemerdekaan
  • Jumat, 5 September 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Kamis, 25 Desember 2025: Hari Natal

Daftar Cuti Bersama 2025

Berikut daftar cuti bersama 2025 menurut SKB 3 Menteri:

  • Selasa, 28 Januari 2025: Cuti Bersama Imlek
  • Jumat, 28 Maret 2025: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
  • Rabu–Jumat dan Senin, 2–4 dan 7 April 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri
  • Selasa, 13 Mei 2025: Cuti Bersama Hari Raya Waisak
  • Jumat, 30 Mei 2025: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
  • Senin, 9 Juni 2025: Cuti Bersama Hari Raya Idul Adha
  • Senin, 18 Agustus: Cuti Bersama HUT Kemerdekaan RI
  • Jumat, 26 Desember: Cuti Bersama Natal

(Tribunnews.com/Farra)

Artikel Lain Terkait Hari Libur Nasional

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini