News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisi VIII DPR dan Pemerintah Setuju Pendirian Kementerian Haji dan Umrah

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEMENTERIAN HAJI - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, menyetujui perlunya kementerian khusus yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah dalam rapat Panja Komisi VIII DPR dengan Panja Pemerintah Jakarta, Jumat (22/8/2025).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI bersama pemerintah, menyetujui perlunya kementerian khusus yang mengatur penyelenggaraan haji dan umrah.

Hal itu disepakati dalam rapat panja Komisi VIII DPR tentang RUU Perubahan Ketiga atas UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dengan Panja Pemerintah, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyebut bahwa usulan nomenklatur kementerian haji dan umrah ada dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah.

"Iya bunyi DIM pemerintah sudah kementerian. Dan kita senang saja kan memang usulan kita," kata Marwan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8/2025).

"Kita sudah mendesak presiden sebetulnya dijadikan kementerian," imbuhnya.

Namun, Marwan mengingatkan pemerintah harus berhati-hati agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan mengatur penyelenggaraan haji dan umrah.

Adapun, sebelumnya Kementerian Agama yang mengatur penyelenggeraan ibadah haji dan umrah.

"Kan ini tetap urusan agama sebetulnya Haji dan umrah ini urusan agama. Dan tadi sepertinya sudah disepakati bunyi pasalnya, Sehingga tidak mengakibatkan tumpang tindih," ujarnya.

Baca juga: Komisi VIII DPR: BP Haji Berpeluang Naik Status Jadi Kementerian Haji

"Dan itu bisa di klaster, ini urusan agama bidang ini, Menteri agama yang, ini urusan agama khusus penyelenggaraan haji dan umur. Dan ini sudah ketemu," pungkasnya.

 

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini