News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Muktamar PPP

Menko Yusril Jelaskan Posisi Pemerintah Sikapi Dualisme Kepemimpinan di PPP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MENKO YUSRIL MAHENDRA - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan posisi netral pemerintah dalam menghadapi dinamika internal PPP. /Foto.dok

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan posisi netral pemerintah dalam menghadapi dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP). 

Pemerintah tidak akan memihak kubu mana pun yang bertikai pasca-Muktamar PPP yang menghasilkan dua ketua umum.

"Pemerintah akan sangat hati-hati dalam mengesahkan susunan pengurus baru parpol. Pemerintah wajib bersikap objektif dan tidak boleh memihak kepada salah satu kubu," ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Senin (29/9/2025).

Pernyataan ini merespons hasil Muktamar PPP di Ancol yang menetapkan Muhammad Mardiono dan Agus Suparmanto sebagai ketua umum di dua forum berbeda. 

Kedua kubu sama-sama mengeklaim kepemimpinan yang sah dan berencana mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM.

Tidak Campuri Urusan PPP

Yusril menjelaskan bahwa pemerintah tidak akan mencampuri urusan internal partai dan mempersilakan kedua pihak untuk mendaftarkan kepengurusannya sesuai prosedur. 

Namun, ia menekankan bahwa pengesahan hanya akan diberikan kepada kepengurusan yang dokumennya terbukti sah secara hukum sesuai Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai dan Undang-Undang Partai Politik.

"Satu-satunya pertimbangan pemerintah adalah pertimbangan hukum. Jika terjadi konflik internal, pemerintah tidak akan mengesahkan susunan pengurus baru, tetapi akan menunggu tercapainya kesepakatan internal partai, putusan mahkamah partai, atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," jelasnya.

Yusril juga mengimbau agar kedua pihak tidak meminta pemerintah menjadi penengah, karena hal tersebut dapat ditafsirkan sebagai bentuk intervensi. 

Menurutnya, partai politik sebagai pilar demokrasi harus mampu menyelesaikan persoalan internalnya secara mandiri.

"Pemerintah tidak boleh menggunakan pertimbangan politik dalam mengesahkan susunan pengurus partai politik mana pun," katanya.

Duduk perkara kisruh PPP

Dualisme kepemimpinan di Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengemuka.

Muktamar X PPP yang baru saja berakhir kemarin melahirkan dua ketua umum (ketum) yang baru.

Keduanya adalah mantan Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dan  Ketua Umum PPP sebelumnya Mardiono.

Suasana sudah ricuh terjadi saat pembukaan Muktamar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, pada Sabtu (27/9/2025) lalu.

Para peserta Muktamar partai berlambang ka'bah itu bahkan sempat adu jotos di lokasi acara.

Pemilihan ketua umum akhirnya dipercepat kemarin karena panitia menganggap situasi tidak kondusif lagi.

Kubu Agus Suparmanto  klaim didukung 9 tokoh PPP untuk menjadi ketua umum PPP periode 2025–2030. 

Sementara kubu Ketua Umum Mardiono klaim didukung 30 DPW PPP di seluruh Indonesia.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini