News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

UU Pemilu

UU Pemilu Dinilai Over Kriminalisasi, Perludem Minta Aturan Pidana Dikaji Ulang

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Acos Abdul Qodir
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Pemilu, surat suara dan kotak suara.

Ringkasan Berita:

  • Perludem menilai UU Pemilu terlalu banyak mengkriminalisasi tindakan administratif.
  • Gakkumdu dinilai tidak efektif dalam penegakan hukum pemilu.
  • Revisi UU Pemilu dijadwalkan mulai dibahas lintas komisi DPR pada 2026.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai Undang-Undang Pemilu saat ini mengandung terlalu banyak pasal pidana yang tidak proporsional.

Peneliti Perludem, Haykal Kamil, menyebut bahwa tindakan administratif seperti penandatanganan berita acara atau menyaksikan penyerahan kotak suara pun bisa dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Undang-Undang Pemilu kita itu over kriminalisasi, bahkan tindakan-tindakan administratif seperti penandatanganan berita acara, menyaksikan penyerahan kotak suara saja itu dianggap sebagai bagian dari tindak pidana,” ujar Haykal saat dihubungi, Sabtu (11/10/2025).

Perludem Soroti Efektivitas Gakkumdu

Selain mengkritik substansi hukum, Perludem juga menyoroti efektivitas Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian.

Menurut Haykal, forum tripartit ini justru menciptakan hambatan birokrasi dalam penegakan hukum pemilu.

“Terhadap proses penegakan hukumnya, kami lebih memilih untuk memberikan kewenangan kepada penegak hukum saja,” tegasnya.

Baca juga: Dasco Tegaskan Dana Reses Rp702 Juta Bukan Kenaikan, Tapi Penyesuaian DPR Periode Baru

Perludem mengusulkan agar klasifikasi tindak pidana pemilu dikaji ulang dan dikelompokkan secara lebih proporsional.

Usulan ini akan dibawa dalam pembahasan revisi UU Pemilu yang dijadwalkan berlangsung pada 2026.

DPR Dorong Revisi Sejak Dini

Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, menegaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu tidak bisa ditunda.

Ia menyebut regulasi yang matang sangat penting untuk menjamin kelancaran Pemilu 2029.

“Penyelenggaraan pemilu 2029 ini betul-betul harus kita lihat sebagai satu momentum yang tidak secara singkat bisa kita persiapkan ketika mepet-mepet waktu,” kata Khozin di Jakarta Pusat, Kamis (2/10/2025).

Ia menambahkan bahwa pembahasan akan dilakukan lintas komisi, melibatkan Komisi II dan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini