News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Demonstrasi di Berbagai Wilayah RI

Praperadilan Delpedro Marhaen, Menko Yusril: Negara Tak Akan Campur Tangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PRAPERADILAN DELPEDRO MARHAEN - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Yusril Ihza Mahendra jamin pemerintah dan Polri tidak akan intervensi dalam sidang praperadilan aktivis Delpedro Marhaen

Ringkasan Berita:

  • Menko Hukumham Yusril Ihza Mahendra menjamin pemerintah dan Polri tidak akan intervensi dalam sidang praperadilan yang diajukan aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan.
  • Yusril meminta para tersangka kasus demonstrasi Agustus lalu itu fokus pada substansi gugatan di pengadilan.
  • Pernyataan ini disampaikan Yusril sebagai respons atas surat terbuka yang ditulis Delpedro dari tahanan pada 14 Oktober 2025. 

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Hukumham), Yusril Ihza Mahendra, menjamin pemerintah dan Polri tidak akan melakukan intervensi dalam proses sidang praperadilan yang diajukan oleh aktivis Delpedro Marhaen dan kawan-kawan. 

Yusril meminta para tersangka kasus demonstrasi Agustus lalu itu untuk fokus pada substansi gugatan di pengadilan.

Pernyataan ini disampaikan Yusril sebagai respons atas surat terbuka yang ditulis Delpedro Marhaen dari tahanan pada 14 Oktober 2025. 

Dalam surat yang diunggah oleh akun Instagram LBH Jakarta, Delpedro meminta jaminan dari Menko Yusril agar penyidik dari Polda Metro Jaya hadir dalam sidang perdana praperadilan yang dijadwalkan pada Jumat, 17 Oktober 2025.

"Praperadilan bisa dikabulkan, bisa ditolak, bisa juga dinyatakan tidak dapat diterima atau NO, semua tergantung fakta dan argumen yang terungkap di persidangan," kata Yusril melalui keterangan tertulis, Jumat (17/10/2025).

Baca juga: Desakan Delpedro Marhaen Dibebaskan, Kapolri Listyo Sigit: Kami Masih Dalami Peristiwa Pidana

Menanggapi permintaan kehadiran penyidik, Yusril menjelaskan bahwa pihak yang hadir di persidangan, baik penyidik maupun bukan, sepenuhnya tergantung pada siapa yang diberi kuasa oleh termohon, dalam hal ini jajaran Polda Metro Jaya.

Ia juga memastikan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai aturan, sekalipun pihak termohon tidak hadir pada panggilan pertama. 

Menurutnya, sidang praperadilan yang berlangsung maksimal tujuh hari akan tetap dilanjutkan oleh hakim.

"Saya memastikan, pihak Polda Metro Jaya akan hadir dalam sidang praperadilan pada panggilan kedua. Pada panggilan pertama, bisa saja mereka tidak hadir. Tapi pada panggilan kedua, pasti mereka hadir. Sebab, kalau tidak hadir, hakim akan meneruskan sidang tanpa kehadiran termohon. Polisi pasti rugi," ujar Yusril.

Baca juga: Jadi Korban Salah Tangkap, 5 Remaja di Magelang Ngaku Disiksa Dipaksa Makan Kunyit dan Kencur Mentah

Lebih lanjut, Yusril menyarankan agar tim kuasa hukum Delpedro menyiapkan materi gugatan dengan cermat, dengan berfokus pada objek praperadilan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Berdasarkan Pasal 77 KUHAP, objek praperadilan yang diuji adalah sah atau tidaknya penangkapan dan sah atau tidaknya penahanan. Setelah ada putusan Mahkamah Konstitusi, praperadilan juga bisa menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka, termasuk sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan," jelasnya.

Sebagai informasi, Delpedro Marhaen bersama tiga rekannya, yaitu Staf Lokataru Foundation Muzaffar Salim, Admin Gejayan Memanggil Syahdan Husein, dan mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan dengan nomor perkara 132/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini ditujukan kepada Direktur Reserse Siber dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menguji sah tidaknya proses hukum yang mereka jalani pasca-demonstrasi pada bulan Agustus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini