Ringkasan Berita:
- Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober.
- Penetapan Hari Santri merujuk pada peristiwa dicetuskannya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh pendiri Nahdlatul Ulama, K.H. Hasyim Asy'ari.
- Teks Ikrar Santri Indonesia berisi janji para santri untuk setia pada ajaran Islam dan teguh dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
TRIBUNNEWS.COM - Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2015.
Peringatan Hari Santri ditetapkan untuk mengenang kontribusi besar para santri dan ulama dalam memperjuangkan serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia.
Hari Santri biasanya diperingati dengan berbagai acara, mulai dari upacara bendera, pawai santri, perlombaan hingga bakti sosial.
Salah satu bagian penting dalam upacara peringatan Hari Santri Nasional adalah pembacaan Ikrar Santri Indonesia.
Teks Ikrar Santri Indonesia berisi janji para santri untuk setia pada ajaran Islam dan teguh dalam membela Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Santri juga berkomitmen menjaga Pancasila, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika, serta siap berperan dalam pembangunan dan melawan segala ancaman terhadap bangsa.
Ikrar Santri Indonesia
Bismillahirrahmanirrahim,
Asyhadu allaa Ilaaha Illallah,
Wasyhadu anna Muhammadar Rasulullah,
Kami Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia berikrar:
- Sebagai Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia, berpegang teguh pada aqidah, ajaran, nilai, dan tradisi Islam Ahlussunnah wal Jama’ah.
- Sebagai Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia, bertanah air satu tanah air Indonesia, berideologi negara satu ideologi Pancasila, berkonstitusi satu Undang Undang Dasar 1945, berkebudayaan satu kebudayaan Bhineka Tunggal Ika.
- Sebagai Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia, selalu bersedia dan siap siaga, menyerahkan jiwa dan raga, membela tanah air dan bangsa Indonesia, mempertahankan persatuan dan kesatuan nasional serta mewujudkan perdamaian dunia.
- Sebagai Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia, ikut berperan aktif dalam pembangunan nasional, mewujudkan kesejahteraan yang berkeadilan, lahir dan batin, untuk seluruh rakyat Indonesia.
- Sebagai Santri Negara Kesatuan Republik Indonesia, pantang menyerah, pantang putus asa serta siap berdiri di depan melawan pihak-pihak yang akan merongrong Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal ika, serta konstitusi dasar lainnya yang bertentangan dengan semangat Proklamasi Kemerdekaan dan Resolusi Jihad Nahdlatul Ulama.
Baca juga: 50 Link Twibbon Hari Santri 2025, Dilengkapi dengan Cara Mudah Mengunggahnya di Media Sosial
Sejarah Singkat Hari Santri Nasional dan Maknanya
Mengutip laman ppid.uinjkt.ac.id, penetapan tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri merujuk pada peristiwa dicetuskannya Resolusi Jihad pada 22 Oktober 1945 oleh pendiri Nahdlatul Ulama, K.H. Hasyim Asy'ari.
Resolusi ini adalah seruan jihad untuk melawan penjajah dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
Para ulama dan santri kemudian merespons seruan tersebut dengan semangat perjuangan membela kedaulatan bangsa.
Pada 15 Oktober 2015, Presiden Joko Widodo secara resmi menetapkan 22 Oktober sebagai Hari Santri Nasional melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2015.
Peringatan Hari Santri Nasional menjadi momentum untuk:
- Mengingat kembali jasa para santri dan ulama dalam sejarah perjuangan bangsa.
- Menegaskan kontribusi santri dalam pembangunan bangsa dan negara hingga saat ini.
- Memupuk semangat nasionalisme dan patriotisme di kalangan santri dan masyarakat.
- Merefleksikan peran santri dalam menjaga perdamaian dan kerukunan beragama di Indonesia.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
Baca tanpa iklan