News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

PWI Ungkap Kisah Wartawan Disekap dan Meninggal akibat Lemahnya Implementasi UU Pers

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

UU PERLINDUNGAN JURNALIS - Sidang perkara nomor 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Akhmad Munir membeberkan sejumlah kasus wartawan yang terdampak akibat kurangnya implementasi Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) soal perlindungan jurnalis. 

Mulai dari wartawan yang disekap dan dianiaya akibat meliput kasus korupsi hingga meninggal karena tidak ada perlindungan preventif dari negara.

Hal itu disampaikan Munir saat hadir jadi pihak terkait pada sidang perkara 145/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (21/10/2025).

“Di lapangan masih ada kasus wartawan yang dikriminalisasi atau mengalami kekerasan saat menjalankan tugas jurnalistiknya,” Kata Munir.

“Hal ini menunjukkan bahwa perlindungan hukum sebagaimana dimaksud Pasal 8 belum sepenuhnya dirasakan secara nyata,” sambungnya.

Munir memaparkan tiga contoh kasus yang menggambarkan lemahnya mekanisme perlindungan hukum terhadap jurnalis di Indonesia.

Pertama, kasus yang menimpa Nurhadi, wartawan di Surabaya pada tahun 2021 yang disekap dan dianiaya saat meliput perkara korupsi.

Meski proses hukum terhadap pelaku berjalan, kasus tersebut menunjukkan tidak adanya sistem perlindungan cepat yang bisa menjamin keselamatan wartawan di lapangan ketika menghadapi ancaman.

Kedua, kasus Demas Laira, wartawan muda di Sulawesi Barat yang ditemukan tewas setelah menulis berita dugaan korupsi.

“Tidak ada sistem peringatan dini atau perlindungan preventif yang melibatkan institusi negara,” kata Munir.

Kemudian, kasus di Banyuwangi pada tahun 2023, di mana seorang wartawan dijerat pasal pencemaran nama baik. Meskipun Dewan Pers telah menegaskan bahwa berita yang dimuat merupakan produk jurnalistik.

Berangkat dari contoh-contoh tersebut, PWI menyimpulkan Pasal 8 tetap penting dan konstitusional. 

Namun pelaksanaannya perlu diperkuat agar perlindungan hukum bagi wartawan tidak berhenti di tataran normatif.

Sehingga Pasal 8 menurut PWI perlu dimaknai secara aktif dan komperhensif mencakup perlindungan hukum fisik, digital, dan psikologis bagi wartawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini