News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komjak Ingatkan Kajari Jakarta Selatan Segera Eksekusi Silfester Matutina

Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KOMJAK - Anggota Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, di Jakarta, Juni 2025. Ia mengatakan Komjak telah meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) untuk segera mengeksekusi Silfester Matutina yang telah divonis 1,5 tahun penjara dalam kasus pencemaran nama baik eks Wakil Presiden Jusuf Kalla.

Komisioner Komjak Nurokhman mengatakan, permintaan tersebut diungkapkan pihaknya saat meminta klarifikasi terhadap Kepala Kejari Jaksel Iwan Catur Karyawan terkait belum dieksekusinya Silfester meski kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

"Dalam pertemuan tersebut Komjak menyarankan agar Kajari Jakarta Selatan Iwan Catur Karyawan yang akan mengakhiri tugasnya dapat segera mengeksekusi Silfester Matutina," kata Nurokman dalam keteranganya, Kamis (23/10/2025).

Selain itu, Nurokhman mengatakan eksekusi pidana terhadap seseorang termasuk Silfester tidak mengenal masa kedaluwarsa.

Sehingga, pihaknya meminta agar Kejari Jakarta Selatan dapat lebih maksimal dalam menjalankan kewenangannya tersebut.

Baca juga: Tolak Anggapan Eksekusi Silfester Matutina Sudah Kedaluwarsa, Refly Harun: Daluwarsa Dia 16 Tahun

"Komjak mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak ada kedaluwarsa, juga minta untuk lebih maksimal melakukan upaya eksekusi," jelasnya.

Tak hanya itu, Nurokhman menambahkan, dalam pertemuan tersebut Komjak juga mengingatkan Kejari Jakarta Selatan perihal pentingnya keterbukaan informasi kepada publik secara proporsional terkait proses eksekusi terhadap Silfester.

Pasalnya menurut dia, keterbukaan itu penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Korps Adhyaksa.

Baca juga: Misteri Keberadaan Silfester Matutina, Kejagung RI Mengaku Sudah Dicari tapi Belum Ketemu

"Secara terukur Komjak akan memantau pelaksanaan eksekusi termasuk mengevaluasi," kata dia.

Sementara itu di lain sisi, Iwan Catur, kata Nurokhman telah menjelaskan bahwa proses eksekusi terhadap Silfester telah ditangani secara prosedural dan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Iwan Catur dalam pertemuan itu juga mengklaim tidak ada kendala yang dihadapi pihaknya dalam melakukan upaya eksekusi terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih tersebut.

"Kajari Jaksel menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dari pihak manapun dalam proses eksekusi tersebut," ujarnya.

Duduk Perkara Silfester

Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina dilaporkan kuasa hukum Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Bareskrim Polri pada Mei 2017.

Silfester dianggap melontarkan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap Kalla atas orasinya. 

Namun, Silfester menganggap ucapannya itu tak bermaksud memfitnah Kalla.
 
"Saya merasa tidak memfitnah JK, tapi adalah bentuk anak bangsa menyikapi masalah bangsa kita," ujar Silfester, Senin (29/5/2017).

Dua tahun berselang atau pada 2019, Silfester divonis 1,5 tahun penjara atas kasus tersebut. 

Namun, sampai saat ini Silfester belum menjalani vonis hukumannya yang diterimanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini