News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Menkeu Purbaya dan Kiprahnya

CELIOS Sebut Menkeu Purbaya dan KDM Tak Perlu Ribut Lagi soal Data APBD Mengendap: Harusnya Selesai

Penulis: Rifqah
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DANA PEMDA MENGENDAP - Kolase foto Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Perdebatan Purbaya dan Dedi Mulyadi soal data APBD mengendap dinilai bertolak belakang dengan undang-undang HKPD yang seharusnya dijadikan patokan.

Ringkasan Berita:

  • Menkeu Purbaya dan Gubernur Dedi Mulyadi debat soal data APBD yang mengendap di bank
  • CELIOS menyebut polemik data APBD yang mengendap sangat bertolak belakang dengan undang-undang HKPD
  • CELIOS mengatakan, Purbaya dan Dedi tidak perlu ribut-ribut lagi soal perbedaan data anggaran Pemda yang mengendap
  • Dalam HKPD sudah dijelaskan juga soal sinkronisasi data soal anggaran dari Pemerintah Pusat ke Pemda

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Eksekutif CELIOS, Bhima Yudhistira, menanggapi terkait polemik Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) yang disebut Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, mengendap Rp234 triliun, yang kemudian memunculkan gelombang protes dari berbagai Kepala Daerah, termasuk Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi.

Purbaya sebelumnya mengatakan bahwa ada Rp234 triliun dana yang diendapkan oleh sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) di perbankan, termasuk Provinsi Jabar yang tercatat paling banyak mengendapkan dana transfer dari pemerintah pusat.

Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jabar mengendapkan dana sebesar Rp4,17 triliun. Data itu diperoleh Kemenkeu dari Bank Indonesia (BI) sekaligus akumulasi simpanan daerah hingga akhir September 2025.

Purbaya pun berpesan kepada Pemda yang masih mengendapkan dana dari pusat agar segera menggunakan uang tersebut untuk pembangunan yang produktif dan bermanfaat langsung bagi masyarakat, sebelum tahun 2025 ini berakhir.

Namun, Dedi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM) ini mengatakan bahwa dana yang disimpan itu bukanlah deposito, melainkan kas daerah aktif yang siap digunakan kapan saja untuk kebutuhan operasional dan pembangunan.

Selain itu, Dedi juga menyampaikan bahwa angka Rp4,17 triliun yang disebutkan Purbaya bersumber dari BI itu berbeda dengan data yang dimilikinya, yakni dana yang tersimpan hanya Rp2,4 triliun. Data ini sama dengan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Dedi juga menegaskan bahwa penyimpanan dana di Bank Jabar Banten (BJB) merupakan prosedur standar untuk mengelola kas daerah, bukan untuk didepositokan agar berbunga tanpa tujuan jelas.

Terkait hal ini, Bhima mengatakan, apa terjadi sekarang sangat bertolak belakang dengan undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang seharusnya dijadikan patokan.

Padahal, dalam HKPD tersebut, kata Bhima, dijelaskan juga soal sinkronisasi data soal anggaran dari Pemerintah Pusat ke Pemda. Selain itu, dibahas juga tentang sistem monitoring antara pusat dan daerah.

Sehingga, menurut Bhima, Purbaya dan Dedi tidak perlu ribut-ribut lagi soal perbedaan data anggaran Pemda yang mengendap dan seharusnya bisa segera diselesaikan.

"Yang terjadi sekarang ini justru banyak bertolak belakang dengan HKPD. Salah satu amanat yang harus diselesaikan itu adalah soal sinkronisasi data, itu di HKPD ada juga. Ada sinkronisasi data, ada persamaan bagan keuangan pemerintah pusat daerah, kemudian sistem monitoring yang terpadu, pusat dan daerah," ungkapnya, Jumat (24/10/2025), dikutip dari YouTube Kompas TV.

Baca juga: Kemendagri Verifikasi Data APBD Mengendap Rp234 Triliun, Siap Mediasi Purbaya dan Para Kepala Daerah

"Jadi enggak perlu tuh ribut-ribut antara KDM versus Purbaya dengan bupati-bupati lainnya, soal masalah data tuh selesai harusnya," sambung Bhima.

Purbaya sebelumnya menegaskan bahwa data yang ia sampaikan bersumber langsung dari BI, bukan hasil perhitungan internal Kemenkeu. 

“Tanya saja ke Bank Sentral. Itu kan data dari sana. Kemungkinan besar anak buahnya juga ngibulin dia, loh. Karena itu laporan dari perbankan. Data pemerintah, sekian, sekian, sekian,” ujar Purbaya saat ditemui di Kemenkeu, Selasa (21/10/2025).

Purbaya juga mengatakan, data mengenai dana APBD yang mengendap di bank sebelumnya telah disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, yakni mencapai Rp234 triliun, dengan rincian simpanan pemerintah kabupaten sebesar Rp134,2 triliun, pemerintah provinsi Rp60,2 triliun, dan pemerintah kota Rp39,5 triliun.

Dari situ, Purbaya kemudian merilis data yang menyebut dana mengendap milik Pemprov Jabar tercatat mencapai Rp4,17 triliun.

Namun, hal tersebut dibantah oleh Dedi, karena menurutnya tudingan bahwa semua daerah menahan belanja dan menimbun uang di bank tidak berdasar.

Purbaya pun menyebutkan bahwa bisa saja Dedi mendapatkan data yang keliru dari anak buahnya, kemudian memintanya agar memeriksa langsung ke Bank Sentral.

Gubernur Jabar itu pun langsung menyambangi BI, kemudian menegaskan tidak ada dana Pemprov yang disimpan dalam bentuk deposito, baik di Bank BJB maupun di bank lain.

“Tidak ada, apalagi angkanya Rp4,1 triliun, yang ada hari ini hanya Rp2,4 triliun,” ujar Dedi saat ditemui di kawasan BI, Rabu (22/10/2025).

Dedi menjelaskan, dana Rp2,4 triliun tersebut tersimpan di rekening giro dan akan digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Dengan penjelasan ini, Dedi berharap tidak ada lagi kecurigaan soal pengendapan dana daerah.

“Tidak ada lagi kecurigaan, khususnya Provinsi Jawa Barat menyimpan uang dalam bentuk deposito untuk mendapatkan keuntungannya sehingga program pembangunannya terhambat, itu tidak ada,” katanya.

Respons Berbagai Pemda soal Dana Mengendap

Terkait dana mengendap seperti yang disebutkan Purbaya tersebut, berbagai Pemda pun buka suara, berikut selengkapnya.

Tanggapan Gubernur Jawa Barat

KDM sebelumnya telah menjelaskan soal dana mengendap di Pemprov Jabar, seperti yang sudah dituliskan di atas.

Menurut KDM, Jabar termasuk daerah dengan belanja terbaik berdasarkan penilaian Kemendagri.

Dia juga menyebut, per 30 September 2025, kas daerah Jabar mencapai Rp3,8 triliun. Angka itu turun menjadi sekitar Rp2,4 triliun per 22 Oktober 2025.

Dana tersebut, kata KDM, akan digunakan untuk membayar gaji pegawai, kontrak pembangunan jalan, jembatan, dan infrastruktur lainnya hingga akhir tahun.

“Total pembayaran pada Desember nanti adalah Rp 10,5 triliun,” ujarnya.

Dedi menambahkan, meski dana kas menurun, rasio belanja daerah justru meningkat.

“Sebagai contoh, dulu belanjanya hanya Rp 400 miliar, hari ini sampai Desember kami targetkan Rp 3,5 triliun,” kata KDM.

Tanggapan Gubernur Sumatera Utara

Purbaya sebelumnya menyebutkan bahwa dana yang mengendap di Pemprov Sumut mencapai Rp3,1 triliun.

Namun, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, membantah hal tersebut dan menegaskan bahwa hingga kini Pemprov Sumut hanya memiliki rekening kas umum daerah (RKUD) di Bank Sumut, dengan jumlah uang Rp990 miliar.

Anggaran tersebut dipakai untuk pembayaran berbagai kegiatan dan akan disalurkan pada akhir tahun ini karena banyak pelaksana yang meminta pembayaran kegiatan pada bulan Desember 2025.

"RKUD kita cuman satu ya di bank Sumut hari ini saldonya di sana Rp 990 miliar. Nanti coba apakah kami salah input atau seperti apa yang disampaikan (Pak Purbaya) Rp 3,1T," jelasnya, Selasa (21/10/2025).

Bobby juga menargetkan P-APBD yang terealisasi bisa mencapai 90 persen.

"Target realisasi ada. P-APBD angka-angka sudah disesuaikan, mudah-mudahan di angka 90 persen ke atas," katanya.

Tanggapan Gubernur DKI Jakarta

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengakui adanya dana mengendap di bank sebesar Rp14,6 triliun, tetapi dana tersebut akan digunakan untuk belanja akhir tahun.

“Pola pembayaran untuk APBD-nya biasanya terjadi lonjakan di akhir tahun," kata Pramono di Stasiun MRT Dukuh Atas, Jakarta Pusat, Rabu (22/10/2025).

"Itulah yang kami persiapkan dan akan kami gunakan untuk pembayaran-pembayaran di akhir bulan November dan Desember ini,” sambungnya.

Pramono pun mengatakan, pola menghabiskan dana di akhir tahun merupakan cara kerja sejak lama dan sudah terjadi pada tahun 2023 dan 2024.

“Di akhir tahun 2023 itu (belanja) sekitar Rp16 triliun dan di 2024 itu Rp18 triliun. Maka, kenapa dana itu ada, pasti nanti dana itu akan kami gunakan untuk melakukan pembayaran-pembayaran yang seperti itu,” ujarnya.

Meski demikian, Pramono mengungkapkan cara kerja semacam itu mau dihilangkan olehnya.

“Saya juga harus mengatakan apa adanya, memang pola pemanfaatan keuangan kita, APBD kita itu masih sering kali di ujung itu kayak ngejar setoran,” ucapnya di kesempatan berbeda pada 16 Januari 2025 lalu.

Tanggapan Pemkab Badung

Berdasarkan data yang dibeberkan Purbaya, total anggaran Pemkab Badung yang mengendap sebesar Rp2,2 triliun.

Namun, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKAD) Kabupaten Badung, Ketut Wisuda, membantah bahwa dana yang tersimpan di bank adalah uang mengendap.

Ketut mengatakan, uang itu saat ini tengah dalam proses penyaluran ke berbagai kegiatan prioritas daerah.

"Uang itu bukan mengendap, tetapi sudah dalam proses Surat Penyediaan Dana (SPD) ke kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) namun belum dilakukan Surat Pertanggungjawaban (SPJ)."

"Semua itu  untuk keperluan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai, belanja operasional perangkat daerah, serta pembiayaan kegiatan pembangunan yang saat ini sedang berjalan,” jelasnya pada Rabu (22/10/2025).

Ketut juga mengatakan, hingga saat ini beberapa program di berbagai bidang tengah memasuki tahap pelaksanaan fisik dan administrasi keuangan.

"Proses pencairan anggaran dilakukan secara bertahap sesuai ketentuan dan prinsip tata kelola keuangan daerah yang baik. Kami pastikan seluruh kegiatan berjalan, dan serapan anggaran akan meningkat signifikan pada triwulan keempat," tambahnya.

(Tribunnews.com/Rifqah/Yohanes)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini