TRIBUNNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI August Mellaz curhat ihwal sempat muncul foto hasil artificial intilegence (AI) buntut perkara private jet.
Foto itu menunjukkan citra Ketua KPU RI Mochammaf Afifuddin (Afif) dan jajaran berada di dalam sebuah pesawat.
Di depan mereka tampak sebuah meja yang di atasnya tersaji sejumlah makanan.
“Teman-teman tahu semua, kan ini problemnya, saya tidak nyebut deepfake ya, karena ini kan masih meme, gambar foto, pasca-putusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) isu private jet,” kata Mellaz dalam diskusi di Media Center Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Jakarta Pusat, Jumat (14/11/2025).
“Ada setidaknya dua meme, anggota KPU berada di dalam, seolah-olah private jet, di depannya makanan,” tuturnya.
Mellaz menyayangkan foto itu sempat dipakai untuk pemberitaan di dua media arus utama yang saat ini perkara tersebut sudah diselesiakan.
Foto yang digunakan itu disandingkan dalam berita yang memuat narasi seperti ‘KPU Habiskan Rp90 Miliar untuk Private Jet’ hingga ‘Ketua KPU Melakukan 59 Kali Perjalanan’.
“Kita bayangkan seolah-olah mas Afifuddin, ketua KPU yang sekarang, yang itu peristiwanya Pemilu 2024 yang beliau masih belum jadi ketua KPU,” ujar Mellaz.
“Itu kita bayangkan, dia habiskan waktu 59 kali naik private jet itu ngapain gitu. Tapi ini jadi selain meme itu, kemudian muncul dan ada angle berita dan kita juga berhadapan dengan sentimen publik, ya memang jadi susah, problem,” pungkasnya.
Pernyataan Mellaz ini ia sampaikan dalam konteks diskusi bertajuk ‘Antisipasi Perkembangan AI dan Model Pengawasa Digital di Pemilu.’
Dalam diskusi ini turut hadir Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irian, Anggota Badan Pengawas Pemilu (bawaslu) RI Lolly Suhenty, dan Direktur Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo), Septiaji Eko Nugroho.
Sebelumnya DKPP menjatuhi peringatan keras kepada Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin dan 4 komisioner atas tindakan penggunaan private jet atau jet pribadi selama masa kampanye Pemilu 2024.
Selain itu, Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno juga turut disanksi.
Empat komisioner lainnya adalah: Idham Holik, August Mellaz, Yulianto Sudrajat, dan Parsadaan Harahap.
Afif dkk tidak profesional sehingga menimbulkan syak wasangka negatif dalam masyarakat.
Para jajaran anggota KPU RI tebukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu, yakni:
Baca juga: DPR Bakal Perketat Pengawasan Anggaran Usai Kasus Jet Pribadi Pimpinan KPU
Pasal 15 huruf A, huruf B, huruf C, huruf D, huruf E, huruf F, huruf G dan Pasal 18 huruf A dan huruf B Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum nomor 2 tahun 2017.
Baca tanpa iklan