News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Dugaan Korupsi di ASDP

Pengacara Belum Pastikan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bebas Malam Ini

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DAPAT REHABILITASI — Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, saat mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/11/2025) malam.

Ringkasan Berita:

  • Kuasa hukum eks Dirut ASDP  Ira Puspadewi datangi KPK
  • Kuasa hukum belum kantongi surat keputusan rehabilitas kliennya
  • Kks Dirut ASDP  Ira Puspadewi kemungkinan belum bisa bebas malam ini

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kuasa hukum mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi, Soesilo Aribowo, mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (25/11/2025) malam.

Kedatangan Soesilo bertujuan untuk menindaklanjuti keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan rehabilitasi kepada kliennya.

Pantauan Tribunnews.com, Soesilo tiba di lobi gedung KPK sekitar pukul 19.42 WIB.

Meski kabar rehabilitasi telah diumumkan pihak Istana, Soesilo mengaku belum bisa memastikan apakah Ira Puspadewi dapat dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada malam ini.

"Saya belum tahu apakah KPK sudah menerima suratnya atau belum. Tentu kalau sudah menerima surat, saya akan menanyakan apakah bisa dilakukan pembebasan malam ini," kata Soesilo kepada awak media di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

Baca juga: Profil Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, Terpidana Korupsi Kapal yang Dapat Rehabilitasi Prabowo

Soesilo menegaskan tujuannya malam ini datang ke KPK untuk mengecek fisik surat keputusan presiden tersebut.

Ia sendiri mengaku belum memegang salinan surat rehabilitasi dan baru mengetahui kabar tersebut melalui pemberitaan media.

"Harapan saya malam ini (bebas). Saya juga belum tahu, suratnya juga belum terima. Kalau KPK sudah menerima, harus segera dikeluarkan," ujarnya.

Baca juga: BREAKING NEWS: Presiden Prabowo Menandatangani Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Menurut Soesilo, keputusan rehabilitasi ini bermakna bahwa proses hukum yang sebelumnya berjalan dianggap keliru, sehingga hak dan martabat kliennya harus dipulihkan seperti sedia kala.

Dengan adanya rehabilitasi, maka pelaksanaan hukuman pidana otomatis dicabut.

"Tentu tidak ada lagi hukuman yang ditentukan oleh pengadilan," jelas Soesilo.

Dalam kesempatan tersebut, Soesilo juga menyampaikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah menggunakan hak prerogatifnya.

Namun, terkait mekanisme administrasi selanjutnya, ia menyerahkan sepenuhnya kepada pihak Sekretariat Negara dan KPK.

"Kami hanya konsentrasi di proses hukumnya. Saya kira tidak tepat saya menjelaskan mengenai proses (administrasi) itu," tuturnya.

Sikap KPK

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyatakan bahwa KPK tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi keputusan presiden.

Menurut Tanak, rehabilitasi adalah hak prerogatif presiden yang dijamin oleh UUD 1945.

"Hak prerogatif presiden tersebut tidak dapat diganggu gugat oleh lembaga lain karena kekuasaan tersebut diberikan langsung oleh UUD 1945. Dengan demikian, KPK pun tidak dapat mengintervensi keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi," kata Johanis Tanak.

Sebagai informasi, Ira Puspadewi sebelumnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi di PT ASDP.

Selain Ira, dua pejabat lainnya yakni Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga mendapatkan rehabilitasi serupa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini