Ringkasan Berita:
- Zaim Uchrowi menceritakan aktivitas Ira Puspadewi selama di rutan KPK.
- Zaim tampak sumringah setelah istrinya memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
- Keluarga mulai mencicil barang-barang Ira dari rutan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zaim Uchrowi, suami Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi usai menjenguk di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/11/2025).
Dia pun menceritakan aktivitas sang istri selama mendekam di penjara atas kasus yang menjerat istrinya itu. Zaim menyebut Ira kerap membaca buku.
"Banyak (dibawakan buku). Ada buku spiritual, lalu novel, sama majalah lah," ucap Zaim di depan rutan KPK, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Zaim mengatakan istrinya juga gemar berolahraga selama berada di balik jeruji besi.
"Satu lagi (istri gemar main) pingpong. Jadi lebih aktif pingpong dan jauh lebih sehat karena pingpong dan ngegym," tuturnya.
Lebih lanjut, Zaim yang mengenakan kemeja berwarna biru dongker itu terlihat sumringah usai istrinya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
"(Kondisi istri) baik, baik Alhamdulillah. Kita enggak tahu (bebasnya kapan), itu kan wewenang dari dalam. Kita percaya lah proses," ungkapnya.
Barang-barang milik istrinya pun mulai dicicil pihak keluarga untuk dibawa pulang usai pihak kuasa hukum Ira optimis kliennya akan dibebaskan.
Untuk informasi, Presiden Prabowo Subianto diketahui memberikan rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Muhammad Yusuf Hadi.
Vonis Ira Puspadewi dkk
Eks Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim menyatakan, Ira terbukti bersalah dalam kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan penjara,” ujar hakim ketua Sunoto saat membacakan amar putusan dalam sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/11/2025).
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi yakni 8,5 tahun penjara.
Baca juga: Tangis Pecah Suami dan Anak Eks Dirut ASDP, Kabar Rehabilitasi Ira Puspadewi Bak Petir di Senja Hari
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing dihukum 4 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan penjara.
Baca tanpa iklan