Ringkasan Berita:
- Perdana Juliansyah ditanya tentang PT Trafigura yang ikut pengadaan minyak mentah Pertamina meskipun sedang disanksi.
- Jaksa bertanya apakah pernah ada masalah mengenai sisa pembayaran uang.
- Perdana mengatakan ada kelebihan bayar sekitar USD 2,4 juta.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Manajer Trading Support PT Pertamina Patra Niaga (PPN) Perdana Juliansyah dicecar jaksa soal PT Trafigura yang ikut pengadaan minyak mentah Pertamina meski tengah disanksi.
Perdana mengaku tak mengetahui hal itu karena ia hanya melanjutkan apa yang ada sebelumnya dari Pertamina Persero.
Hal itu disampaikan Perdana saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero) 2018-2023 di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (27/11/2025).
Yang duduk sebagai terdakwa dalam perkara tersebut adalah Direktur PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Riva Siahaan; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga 2023-2025, Maya Kusmaya; dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga 2021-2023, Edward Corne.
Mulanya jaksa menanyakan sejak kapan PT Trafigura terdaftar menjadi daftar mitra usaha terseleksi atau demut pengadaan BBM Pertamina.
"Saya nggak tahu itu buka periode saya," jawab Perdana.
Jaksa lalu menanyakan apakah saksi tahu bahwa PT Trafigura pernah dikenakan sanksi.
"Saya nggak nggak tahu, tapi denger ada cerita sebelumnya, iya, tapi kalau dibilang kronologis apa, saya nggak tahu," jawab
Kemudian, jaksa kembali mencecar Perdana. Jaksa bertanya apakah pernah ada masalah mengenai sisa pembayaran uang.
"Jadi ketika saya masuk, itu kami mendapatkan informasi bahwa memang untuk Trafigura," kata Perdana.
"Untuk case Trafigura ini, kami hanya melanjutkan apa yang tadi sebelumnya di holding (Pertamina Persero-red) Pak. Dan itu yang saya dengar dari kondisi sebelumnya adalah bahwa ada temuan BPK atas kelebihan bayar Pertamina Persero kepada Trafigura," sambungnya.
Baca juga: Sidang Korupsi Minyak Pertamina, Saksi Tegaskan Panitia Lelang Dilarang Terima Hadiah
Perdana mengatakan kelebihan bayar itu sekitar USD 2,4 juta.
Kemudian, jaksa menanyakan kapan pelunasan atau penanggung jawab Trafigura tersebut membayarkan kewajibannya.
"Setelah diproses dengan beberapa kali pembayaran, seingat saya itu selesai Desember 2022," jawab Perdana.
Pembayaran itu, kata Perdana, Trafigura menang lelang BBM term H1 2021. Setiap kali transaksi itu, akan membayar sebagian sebagai pelunasannya.
"Kami dari fungsi trading support akan melakukan penagihan. Sesuai kesepakatan untuk bagian dari proses pelunasan tadi," ungkap Perdana.
Lalu, jaksa menanyakan apa hubungannya Trafigura dengan Trafigura Asia Trading.
"Kalau dibaca iya, satu grup, kalau dibaca dokumennya," jawab Perdana.
Jaksa mempertanyakan bagaimana cara PT PPN memasukkan PT Trafigura Asia Trading sebagai demut pengadaan minyak mentah.
"Ini kan masalahnya, satu grup ini taruh lah yang punya kewajibannya holdingnya. Ini anak perusahaannya ikut juga, padahal masih sanksinya belum tertutup," tanya jaksa.
Perdana kembali menjelaskan prosesnya tidak di PPN. Pihaknya tidak memproses dari awal. PPN hanya melanjutkan proses yang sudah ada di Pertamina Persero.
"Dan itu sudah dinyatakan lolos untuk Trafigura Asia Trading pada saat itu. Jadi yang mungkin perlu saya luruskan bahwa PPN tidak memproses dari baru PT Trafigura Asia. Hanya meneruskan proses dari Pertamina Persero yang saya baca dokumennya sudah pas memenuhi kriteria," jawab Perdana.
Tentang laporan keuangan dan lain-lain, yang ia baca, lanjut Perdana, mungkin Trafigura Asia adalah perusahaan baru, masih di bawah 3 tahun dan belum punya laporan keuangan.
"Sehingga secara STK (Sistem Tata Kerja-Red) internalnya Pertamina Persero dimungkinkan untuk menggunakan laporan induk usaha sepanjang laporan keuangan valid. Ini bukan saya yang memproses tetapi saya baca dokumen sebelumnya yang waktu masih diproses Pertamina Persero," tandas Perdana.
Adapun dalam surat dakwaan, jaksa menyebutkan bahwa untuk memenuhi kebutuhan minyak mentah yang akan diolah di Kilang Pertamina, fungsi Integrated Supply Chain (ISC) PT Pertamina Januari 2018 sampai September 2020 dan PT KPI Oktober 2020 sampai Desember 2023 melakukan impor minyak mentah selama periode 2018 sampai 2023.
Pihak-pihak terkait pada Fungsi ISC dan PT KPI menetapkan dan melaksanakan mekanisme impor minyak mentah tidak sesuai dengan prinsip dan etika pengadaan.
Pelaksanaan itu dengan memberikan persetujuan kepada Trafigura Pte. Ltd. dan Trafigura Asia Trading selaku mitra usaha atau supplier untuk mengikuti pengadaan minyak mentah atau kondensat.
Dan selanjutnya penetapan sebagai pemenang, meskipun Trafigura Pte. Ltd. sedang dikenakan sanksi tidak dapat diundang untuk mengikuti pengadaan minyak mentah.
Baca tanpa iklan