TRIBUNNEWS.COM - Hari Ibu Nasional selalu menjadi momen penting dalam kalender sejarah bangsa Indonesia.
Setiap tanggal 22 Desember, Indonesia memperingati Hari Ibu sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas peran perempuan dalam keluarga, masyarakat, dan perjuangan kemerdekaan bangsa.
Berbeda dengan perayaan Mother's Day di negara-negara Barat, Hari Ibu di Indonesia memiliki makna historis yang kuat, yaitu mengenang semangat dan tekad kaum perempuan dalam mengukir kemerdekaan dan memperjuangkan hak-haknya.
Tahun 2025 ini, Hari Ibu akan jatuh pada Senin, 22 Desember, menandai perayaan yang ke-97 sejak ditetapkan secara resmi.
Tanggal ini bukan sekadar kebetulan, melainkan dipilih secara resmi untuk merayakan dimulainya salah satu pergerakan terpenting dalam sejarah Indonesia, yakni bersatunya para tokoh perempuan dari berbagai organisasi dalam sebuah kongres monumental.
Sejarah Hari Ibu Nasional
Pemilihan tanggal 22 Desember sebagai Hari Ibu Nasional bukan hanya perayaan sentimental, melainkan sebuah penanda sejarah yang heroik dan politis.
Tanggal ini merujuk pada hari pembukaan Kongres Perempuan Indonesia I yang diselenggarakan pada 22 Desember 1928 di Ndalem Joyodipuran, Yogyakarta, dikutip dari indonesia.go.id.
Kongres Perempuan Pertama tersebut dianggap sebagai titik awal pergerakan perempuan Indonesia yang masuk ke ranah perjuangan politik praktis, suatu hal yang sebelumnya dianggap tabu.
Acara bergengsi ini dihadiri oleh lebih dari 600 perempuan dari berbagai organisasi berpengaruh saat itu, di antaranya Wanita Oetomo, Aisyah, Poetri Indonesia, Wanita Katholiek, dan Budi Wanito, dikutip dari kejaksaan.go.id.
Tujuan utama kongres ini adalah mengukuhkan semangat dan tekad bersama dalam mendorong kemerdekaan Indonesia.
Baca juga: Hari Ibu 2025: Tanggal Peringatan, Sejarah, dan Maknanya
Topik-topik sentral yang dibahas berfokus pada memperjuangkan hak-hak perempuan dalam perkawinan hingga endorong pentingnya pendidikan bagi kaum perempuan.
Penetapan Resmi Hari Ibu Nasional
Ide untuk memperingati tanggal bersejarah ini secara nasional ditetapkan pada Kongres Perempuan Indonesia Ke-III yang diadakan di Bandung pada 23—28 Juli 1938, di bawah kepemimpinan Ny. Emma Puradireja.
Salah satu resolusi penting dari kongres ini adalah penetapan 22 Desember sebagai Hari Ibu yang diperingati secara Nasional.
Kongres ini juga menghasilkan resolusi penting lain, yaitu penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) perkawinan modern.
Penetapan Hari Ibu secara resmi diperkuat melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 316 Tahun 1959 pada tanggal 16 Desember 1959, yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno. Keputusan ini juga bertepatan dengan ulang tahun ke-25 Kongres Perempuan Indonesia.
Baca tanpa iklan