News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Mulai 19 Desember, Ini Aturan Lengkap Pembatasan Angkutan Barang Libur Nataru 2026

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sejumlah mobil angkutan barang melintasi tol di kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Kamis (21/12/2023). Pemerintah mulai memberlakukan pembatasan angkutan barang selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Ini jadwal dan ruasnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah resmi menerapkan pembatasan operasional angkutan barang mulai besok dalam rangka pengamanan arus lalu lintas libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). 

Aturan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU).

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Aan Suhanan, mengatakan pembatasan dilakukan karena meningkatnya pergerakan masyarakat selama periode libur panjang, khususnya pada 20 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.

“Diperlukan pengaturan untuk meningkatkan aspek keselamatan dan kelancaran lalu lintas di jalan,” ujar Aan di Jakarta, Rabu (3/12).

Jenis Angkutan Barang yang Dibatasi

Pembatasan berlaku untuk:

  • Mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Kereta gandengan
  • Angkutan hasil galian, tambang, dan bahan bangunan

Sementara itu, angkutan barang tertentu dikecualikan dan tetap diperbolehkan beroperasi, yakni kendaraan yang mengangkut: BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok.

Namun, kendaraan pengecualian wajib dilengkapi surat muatan resmi yang memuat jenis barang, tujuan, serta nama dan alamat pemilik barang, dan ditempel di kaca depan sebelah kiri.

Baca juga: 7 Tempat Wisata Keluarga di Kota Batu untuk Libur Natal dan Tahun Baru 2026

Jadwal Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol

Pembatasan di ruas jalan tol diberlakukan pada:

  • 19 Desember 2025 pukul 00.00 – 20 Desember 2025 pukul 24.00
  • 23 Desember 2025 – 28 Desember 2025 (00.00–24.00)
  • 2 Januari 2026 – 4 Januari 2026 (00.00–24.00)

Ruas Jalan Tol yang Dibatasi

Pembatasan berlaku di sejumlah ruas strategis, antara lain:

  • Lampung–Sumatera Selatan (Bakauheni–Palembang)
  • Jakarta–Tangerang–Merak
  • Dalam Kota Jakarta dan JORR
  • Jakarta–Cikampek
  • Tol Trans Jawa dari Jawa Barat hingga Jawa Timur
  • Yogyakarta–Solo segmen Kartasura–Klaten–Prambanan

Pembatasan di Jalan Non Tol

Untuk jalan non tol, pembatasan diberlakukan pada:

  • 19–20 Desember 2025 (00.00–22.00)
  • 23–28 Desember 2025 (05.00–22.00)
  • 2–4 Januari 2026 (05.00–22.00)

Ruas yang terdampak meliputi jalur utama di Sumatera, Jawa, Bali, termasuk lintas Sumatera, Pantura Jawa, jalur Nagreg, Solo–Yogyakarta, hingga Denpasar–Gilimanuk.

Aan menegaskan bahwa seluruh pengaturan ini tetap dapat disesuaikan secara situasional. 

Kepolisian berwenang menerapkan diskresi apabila terjadi perubahan kondisi lalu lintas di lapangan.

“Setiap momen libur panjang selalu kami lakukan pengaturan. Kami harap seluruh pihak mencermati dan mematuhi aturan pembatasan ini dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.

(Tribunnews.com/Widya)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini