Ringkasan Berita:
- KKP memprioritaskan nelayan dan pelaku usaha perikanan di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
- Kebijakan ini mendapat apresiasi dari Forum Komunikasi Pemuda Ras Melanesia, yang menilai KKP responsif dan peka terhadap kebutuhan nelayan.
- KKP juga merespons isu lain di sektor perikanan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono memprioritaskan nelayan dan pelaku di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat untuk mendapat percepatan layanan perizinan berusaha termasuk untuk perpanjangan izin.
Dimana, KKP membuka pelayanan perpanjangan perizinan berusaha berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) bagi para korban yang terdampak bencana.
Bendahara Umum Forum Komunikasi Pemuda Ras Melanesia, Sandri Rumanama menilai Kementerian Kelautan dan Perikanan menunjukkan kepekaan terhadap kebutuhan pelaku usaha dan nelayan.
Menurutnya, kebijakan yang diambil KKP dalam waktu singkat patut diapresiasi.
“Kami melihat Menteri KKP responsif terhadap persoalan-persoalan perikanan yang dihadapi masyarakat. Kebijakan ini membantu mempercepat pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat pesisir,” kata Sandri Rumanama, Jumat (19/12/2025).
Tak hanya itu, Sandri menyebut KKP juga merespons cepat sejumlah permasalahan lain di sektor perikanan nasional.
Dimana, KKP juga menerbitkan petunjuk teknis terkait Certificate of Admissible (CoA) guna memfasilitasi pelaku usaha dalam melakukan ekspor produk perikanan, khususnya rajungan, ke Amerika Serikat.
Meski begitu, Sandri berharap perhatian pemerintah tidak hanya terpusat pada wilayah tertentu.
Dia juga meminta agar nelayan di kawasan terpencil dan terluar, terutama di Indonesia Timur seperti Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku, dan Maluku Utara, tetap menjadi prioritas.
“Saya berharap Menteri KKP tetap memberikan perhatian yang adil kepada nelayan di Indonesia Timur, sehingga tercipta pemerataan dan peningkatan kesejahteraan nelayan di seluruh wilayah,” tandasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Lotharia Latif mengungkapkan, nelayan dan pelaku di wilayah terdampak bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat menjadi prioritas pertama percepatan layanan perizinan berusaha termasuk untuk perpanjangan izin.
Langkah ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam mempercepat pemulihan aktivitas perikanan dan ekonomi masyarakat pesisir pascabencana.
Latif berharap para nelayan dapat segera melaut dan menjalankan usahanya. Pihaknya memastikan pelayanan SIPI dan SIKPI, termasuk bagi yang mengajukan perpanjangan tetap berjalan cepat, mudah, dan sesuai ketentuan.
“Kita prioritaskan pemrosesan permohonan SIPI dan SIKPI dari wilayah terdampak bencana, termasuk percepatan proses administrasi dan pendampingan layanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (16/12/2025).
Baca juga: Bertemu Nelayan Pantura, Menteri Trenggono: Kebijakan KKP untuk Sejahterakan Nelayan
Latif menambahkan, selain percepatan SIPI dan SIKPI, sejumlah bantuan juga digelontorkan KKP sebagai respon cepat melalui program tanggap darurat.
Baca tanpa iklan