TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — PT Kereta Api Indonesia (Persero) mewanti-wanti masyarakat yang iseng atau usil melakukan pelemparan batu ke rangkaian kereta api jarak jauh. Aksi tersebut bukan sekadar keusilan, melainkan perbuatan berbahaya yang berpotensi berujung pidana berat serta mengancam keselamatan penumpang.
Manager Humas KAI Daop 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan bahwa tindakan mengganggu perjalanan kereta api memiliki konsekuensi hukum serius.
Berdasarkan Pasal 194 KUHP, setiap perbuatan yang mengganggu lalu lintas kereta api dapat dikenai hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Jika perbuatan tersebut sampai mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukuman menjadi lebih berat, yakni maksimal 20 tahun penjara.
Selain itu, tindakan merusak sarana dan prasarana perkeretaapian juga dapat dikenai pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
“Kami mengajak seluruh masyarakat, khususnya yang berada di sekitar jalur rel, untuk turut menjaga keamanan perjalanan kereta api,” kata Franoto kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
KAI menegaskan, pelemparan batu ke rangkaian kereta merupakan gangguan serius terhadap keselamatan perjalanan.
Selain merusak sarana, aksi tersebut berpotensi melukai penumpang maupun awak kereta, serta dapat mengganggu operasional layanan perkeretaapian secara keseluruhan.
Baca juga: Momen Menegangkan Gedung Parkir di Koja Ambruk saat Anak-anak Bermain
Selama masa angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026, KAI mencatat telah terjadi delapan kejadian pelemparan batu yang menyasar kereta api jarak jauh. Seluruh kejadian tersebut terjadi di empat titik lintasan berbeda.
Rinciannya, satu kejadian terjadi di petak jalan Cilebut–Bogor, satu kejadian di petak jalan Tanjungrasa–Cikampek, empat kejadian di petak jalan Karawang–Klari, serta dua kejadian di petak jalan Kedunggedeh–Karawang.
Akibat insiden tersebut, sejumlah kaca kereta mengalami keretakan. Meski demikian, tidak ada korban luka dalam seluruh peristiwa tersebut.
“Selama masa angkutan nataru 2025/2026, tercatat sudah terjadi 8 kejadian (pelemparan batu),” ucap Franoto.
Sebagian pelaku pelemparan batu telah berhasil diamankan oleh petugas keamanan.
Terhadap para pelaku, KAI akan melakukan tindak lanjut secara persuasif dan pembinaan, khususnya bagi pelaku anak-anak, dengan menyesuaikan ketentuan hukum yang berlaku.
KAI Daop 1 Jakarta kembali menegaskan pentingnya peran serta masyarakat, terutama warga yang bermukim di sekitar jalur rel, untuk menjadikan keselamatan perjalanan kereta api sebagai tanggung jawab bersama.
Masyarakat diminta segera melapor kepada petugas KAI terdekat atau aparat keamanan setempat apabila melihat aktivitas mencurigakan atau tindakan yang berpotensi membahayakan perjalanan kereta.
“Apabila melihat atau mengetahui adanya aktivitas yang berpotensi membahayakan perjalanan, segera laporkan kepada petugas KAI atau aparat keamanan setempat,” pungkas Franoto.
Baca tanpa iklan